News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mularis Didepak, Hendry Zainudin Jabat Plt Ketua Hanura Sumsel

Mularis Didepak, Hendry Zainudin Jabat Plt Ketua Hanura Sumsel

JAKARTA, SRINE.COM - Hasil Rapat Terbatas Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Partai Hanura, Minggu (14/01), Ketua Umum DPP Partai Hanura DR Oesman Sapta dan Wakil Sekretaris Jenderal Berny Tamara menandatangani Surat Keputusan (SK) No : SKEP/355/DPP-HANURA/I/2018.

SK tersebut tentang pemberhentian H Mularis Djahri sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, dan Zakaria Abas, SH, Mhum, sebagai Sekretaris DPD Partai Hanura Sumsel. Serta, pengangkatan saudara Hendry Zainudin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Hanura Sumsel dan saudara Abrar Amir sebagai Plt Sekretaris Partai Hanura Sumsel.

Dalam surat tersebut, dijelaskan pemberhentian Mularis sebagai Ketua DPD Partai Hanura Sumsel dengan pertimbangan telah melakukan tindakan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Hanura dan Keputusan Partai. Berkenaan dengan hal itu, maka perlu diambil langkah-langkah organisasi agar partai lebih akseleratif yang ditetapkan dengan SK DPP Partai Hanura.

Dengan ditetapkannya SK tersebut, maka SK DPP Partai Hanura Nomor : SKEP/082/DPP-HANURA/I/2016 tanggal 19 Januari 2016, tentang Pengurus DPD Partai Hanura Sumsel masa bakti 2015-2020 tetap berlaku, kecuali menyangkut saudara H Mularis Djahri dan Zakaria Abas.

Saat dikonfirmasi, Plt Ketua DPD Partai Hanura Sumsel, Hendry Zainudin mengatakan, bahwa bersama Abrar Amir sebagai Plt Sekretaris Partai Hanura Sumsel, mereka bertugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Sumsel paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya SK ini.

“Mulai hari ini. Ya konsolidasi langsung, karena partai mau verifikasi. Kita sampaikan juga untuk Pilgub, Pilwako dan Pilbup bahwa kebimbangan kawan-kawan jangan terjadi lagi. Karena pusat sudah mengambil keputusan untuk memecat Mularis. Sudah lihat kan SK nya,” tandas senator asal Sumsel itu. (Ada).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar