News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina

Kejagung Tahan Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina



Kapuspenkum Kejagung Drs. M Rum SH
MH.


Jakarta,SRINE .COM-Mulai hari ini, Mantan Direktur Keuangan PT. Pertamina (Persero) " FS"  ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Agung (Kejagung)  karena diduga melakukan tindak pidana kurupsi yang merugikan negara Rp 560 milyar lebih, Kamis 30 Agustus 2018.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejaksaan Agung Drs M Rum SH.MH dalam siaran Persnya mengatakan, tersangka “FS” ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20  hari mulai tanggal 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018,  berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus  2018.

"Pertimbangannya, secara   Obyektif, tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.
Sedangakan pertimbangan subyektifnya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,"ujarnya. 

Masih kata Drs. M Rum SH MH, sebelumnya  pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tetsangka lainnya, yaitu
“BK” pekerjaan mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero),  “GP” pekerjaan Legal Councel and Compliance PT. Pertamina (persero), dan “KGA”  mantan Direktur Utama PT. Pertamina (persero).
Kasus yang merugikan negara ini terjadi pada Tahun 2009, PT. Pertamina (Persero) telah melakukan  pembelian sebagian asset  milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$31,917,228.00.

Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Kajian Kelayakan dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dengan adanya hal tersebut mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya,  sejumlah AU$ 26,808,244  tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional. Dan akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar Rp. 560 milyar lebih  sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.


"Pebuatan tersangka  melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kapuspenkum Kejagung Drs. Rum SH.MH. (Ad /BO) 

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar