News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Satu Bulan, Ini Capaian Polres Prabumulih terkait Pelaku Gembos Ban Dan Penyalahgunaan Narkotika

Satu Bulan, Ini Capaian Polres Prabumulih terkait Pelaku Gembos Ban Dan Penyalahgunaan Narkotika

PRABUMULIH, SRINE. Com-- Jajaran Polres Prabumulih berhasil mengamankan 9 orang tersangka yang terdiri dari pelaku Pencurian dan Pemberatan (Curat) dua orang yakni Saidi Nopi bin Saleh (39) yang beralamat di Jl Mayor Ruslan Kec Lintang Kanan Kabupaten Muara Enim dan Egal bin Nurdin (45) warga Jl Perum Permata Ogan Ilir dan tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Untuk kasus Curat, Jajaran Reskrim Prabumulih berhasil meringkus dua dari empat orang pelaku curat dengan modus modus gembos ban/pecah kaca, korban nasabah bank.


Mereka adalah Saldi Nopi bin Saleh yang berperan sebagai juru gambar (juru)intai mangsa  dan Egal bin Nurdin sang eksekutor yang telah Malang melintang didunia hitam.
Dalam melakukan operasi nya, kawanan ini bekerja dengan peran masing -masing.

Saat itu,Senin (8/10) sekitar Pukul 14. 30 Wib korban Hendri Arwan warga Dusun IV desa Dalam Kec Belimbing Muara Enim sedang melakukan pengambilan uang sebesar Rp. 75. 000.000 di Bank Mandiri Pertamina, tanpa disadari pelaku Nopi yang bertugas juru gambar sudah mengintai didalam bank. Ketika korban keluar sudah menunggu pelaku Egal, Idham dan Dodi dan langsung mengikuti korban. Saat dilampu merah bawah kemang pelaku ilham memasang paku di dekat mobil korban. Korban sempat mampir sebentar di bank BRI untuk mentransfer uang sebesar Rp. 25. 000.000 dan sisanya Rp. 50. 000.000 ditaruh dibawah jak mobil. Setelah itu korban membeli Hp di konter dekat bank BCA dekat cahaya.

"Langsung saja pelaku mengambil uang Rp. 50 juta saat korban mengganti ban yang kempes dan langsung melarikan diri" ujar Kapolres Prabumulih,AKBP Tito Hutauruk didampingi Waka Polres Kompol Harris, Kasat Reskrim AKP Eryadi dan Kasat Narkoba AKP Ali Asri saat konferensi Pers dengan awak media, Rabu (10 /10 /18).


Esok harinya, tim Gurita gabungan Polres Prabumulih dan Polsek Barat sekitar pukul 17. 00 merespon cepat dan berhasil meringkus dua pelaku Egal di Ogan Ilir dan Saldi Nopi di Muara Enim (8/10).
Sementara dua pelaku lainnya Dodi (40) dan Deham ((38)berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini dua pelaku sudah berhasil kita amankan. Pelaku Egal terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena saat hendak ditangkap berusaha melawan. Sedangkan kedua pelaku yang kabur masih diupayakan pencarian. Alamatnya sudah diketahui.,semoga secepatnya bisa dilakukan penangkapan,Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP" , kata Kapolres Prabumulih.


Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa :1 unit motor shogun wrn merah,uang sejumlah Rp. 4.500.000,-, 1 lbr baju warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam,  1 lbr celana pendek warna biru merk moschino
,1 bh helm wrn hitam putih
Dan sepasang  sandal.

Sementara seorang pelaku, Egal mengaku jika dirinya telah melakukan aksinya sebanyak 23 kali di wilayah berbeda. Untuk di Kota Bekasi sendiri sudah beroperasi sebanyak 20 kali.
Tahun 2014 gembos ban atau pecah kaca di wilayah Pekan Baru, pada tahun 2015 gembos ban maupun pecah kaca di kota lombok  mendapatkan uang sebanyak 90 juta dan tahun 2016 gembos ban atau pecah kaca  kurang lebih 20 TKP untuk wilayah Bekasi.

"Saya sudah tiga kali merasakan penjara Bekasi. Seandainya di Prabumulih ini berhasil akan di pergunakan sebagai biaya operasional aksi berikutnya di Surabaya,"bebernya.


Sementara itu, untuk kasus Penyalahgunaan Narkotika, satuan Narkotika Polres Prabumulih berhasil mengamankan mengamankan tujuh orang pelaku dan menyita
Barang Bukti Narkotika jenis SABU sebanyak 64,44 GRAM,

Dari tersangka JUNAIDI Als DANCOK Bin RUSDI,39TH,Perumnas Sukajadi Kel. Sukajadi Kec. Prabumulih Timur disita barang bukti sebanyak 5,25 gram, Dari tersangka WANDA APRIYANSYAH Bin $ABUDIN,29TH,Swasta,JI. Uri
Sumoharjo Kel. Pasar ll Kec. Prabumulih Utara disita barang bukti sebanyak 9,25 gram
,. Dari tersangka UNTARI Bin BANDONO, 31th, Wiraswasta, Jl. Bukit Lebar Perumahan Ardha Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih Timur disita barang bukti 9,67 gram,  Dari tersangka KAM Bin ABDUL TOLIS,38TH,TANI, Desa Betung Kec. Penukal Kab. Pali disita barang bukti sebanyak 6,2 Gram Dari tersangka WAWAN SULISTIO Bin HARUN,31TH,WIRASWASTA, Jl. Mayor, Iskandar Gg Arena Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara dan tersangka DWI KURNIAWAN Bin SARIF,23TH,WIRASWASTA, Jl. Mayor Iskandar Gg Arena Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara disita barang bukti sebanyak 28.63 GRAM danDari tersangka JOKO Bin SEPER,36TH,TANI, Desa Purun Kec. Penukal Kab. Pali disita barang bukti sebanyak 5,44 gram.

"langkah ini merupakan wujud upaya polres Prabumulih untuk memberantas peredaran Narkotika di Prabumulih. Selanjutnya akan di tindak tegas hingga tuntas. Untuk pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 atau 2. Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132
UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 (enam) tahun maksimal 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,ditambah “3 (sepertiga) nya,"pungkas Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk didampingi Waka Polres Kompol Harris Barata.

Di ketahui.,DENGAN INI APARAT PENEGAK HUKUM TELAH MENYELAMATKAN 1325 JIWA DENGAN PERINCIAN APABILA 1 GRAM DIGUNAKANIDIKONSUMSI OLEH 5 ORG. (Adt)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar