News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dihadapan Dewan, PT PKSS Komitmen Bayar Tunggakan Gaji Pekerja Dalam Dua Hari

Dihadapan Dewan, PT PKSS Komitmen Bayar Tunggakan Gaji Pekerja Dalam Dua Hari

INDRALAYA(OI),SRINE COM -Melalui Rapat Mitra Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir bersama pihak Disnakertrans melakukan mediasi kepada perwakilan pekerja buruh PT PKSS selaku perusahaan kontrak PTPN 7  Cinta Manis Ogan Ilir, Selasa (29/1/19)

Terkait polemik gaji senilai Rp 33 juta yang sudah enam bulan belum dibayarkan oleh pihak perusahaan PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS), pihak perusahaan berjanji akan melunasi gaji pekerja yang menunggak tersebut dalam jangka waktu satu atau dua hari kedepan.

Ini disampaikan Suharmawinata perwakilan Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang membidangi masalah Ketenagakerjaan, Selasa (29/1/2019) saat menggelar rapat pertemuan antara pihak Disnakertrans OI dengan belasan pekerja.

Dikatakan Suharmawinata yang juga anggota DPRD Kabupaten OI fraksi partai Nasdem menjelaskan, DPRD sebagai fungsi kontrol sosial terkait permasalahan ini turut andil memperjuangkan hak dan tuntutan warga masyarakat.

Maka dari itu sambungnya,baik secara lisan maupun tertulis pihaknya telah memberitahu kepada manajemem perusahaan PT PKSS yang beralamat di Provinsi Lampung untuk segera menyelesaikan tunggakan gaji pekerja yang belum dibayar.

"Hasilnya, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan tunggakan gaji pekerja tersebut dalam jangka waktu dua hari kedepan," ujar  Nata.

Sementara diketahui, Senin (28/1/2019) pukul 10.00, sebanyak 12 orang buruh pekerja mendatangi gedung DPRD Kabupaten OI di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya.
Kedatangan mereka meminta kepada pihak Komisi 4 DPRD OI yang membidangi masalah ketenagakerjaan.

Mereka menuntut supaya pihak Komisi 4 DPRD Kabupaten OI turut andil memperjuangkan hak mereka terkait gaji yang belum terbayarkan oleh pihak PT PKSS selaku mitra kerja PTPN Unit VII Cinta Manis.

Menurut Amir koordinator pekerja menjelaskan, tuntutannya untuk gaji upah lembur dua bulan bekerja pada bulan Juni-Juli 2018 lalu tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan kontrak PTPN Unit VII Cinta Manis.
Total secara keseluruhan besaran upah yang harus dibayarkan itu senilai Rp 33 juta kepada 12 orang pekerja.

"Namun sampai saat ini sudah enam bulan, para pekerja belum sama sekali menerima upah lembur selama dua bulan terhitung untuk bulan Juni - Juli," ujar Amir.

Sementara, dikatakannya, saat ini belasan buruh tersebut tidak lagi dipekerjakan. Jadi, mereka meminta kepada PT PKSS selaku pihak Outsourching dari mitra PTPN Cinta Manis untuk segera membayarkan hak mereka.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar