News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sikap Arogansi Kepsek dan Oknum Guru SMPN 1 Jejawi, Diduga Alergi Wartawan

Sikap Arogansi Kepsek dan Oknum Guru SMPN 1 Jejawi, Diduga Alergi Wartawan

Kayuagung, SRINE.com- Kepala Sekolah dan Oknum Guru SMP N 1 Jejawi diduga kangkangi Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Karena oknum guru tersebut telah melakukan tindakan dengan menghalang-halangi kinerja wartawan.

Hal tersebut diungkapkan salah satu wartawan yang bertugas di OKI. Menurutnya saat dia melakukan peliputan berita di SMPN 1 Jejawi  yang dipimpin NL, namun NL tersebut diduga enggan menemui wartawan apalagi mau dikonfirmasi, hingga akhirnya mengutus oknum guru berinisial A yang ada di sekolahnya untuk menemui wartawan yang pada saat itu berada di ruang tunggu, Rabu (30/01/2019).

Lanjutnya, setelah    cukup     lama    menunggu      akhirnya bertemulah oknum guru berinisial A. Namun disayangkan yang menemui tidak sesuai dengan yang diharapkan. Bukannya dipertemukan dengan kepala sekolah, tapi justru wartawan harus berhadapan lebih dulu dengan oknum guru di SMP N 1 Jejawi.

‘’Sangat disayangkan kami di perlakukan layaknya seperti di interogasi. Mewakili Kepada SMPN 1 Jejawi, oknum guru “A” datang menemui wartawan lalu dengan bangganya menunjukkan sikap semena – mena dan arogannya kepada wartawan, dengan menepuk pundak kita dengan keras nya,’’ beber wartawan.

Tidak hanya oknum guru berinisial A saja, oknum guru yang lain berkata kamu itu siapa,tanya nya kepada kami? dengan nada tinggi seperti berteriak. Lalu oknum guru SMP 1 Negeri Jejawi itu mengatakan kepada kami (wartawan) jangan suka mengurusi pekerjaan orang.

Tidak ingin terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, akhirnya wartawan yang hendak meliput tersebut berlalu dari SMPN 1 Jejawi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan *Diknas) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H. Masherdata Musa’i  melalui Kepala Pembinaan (Kabid) SMP Dinas Pendidikan OKI, Dedi Rusdianto SPd MSi saat dikonfirmasi  diruang kerjanya mengenai tindakan Kepala SMPN 1 Jejawi dan oknum guru terhadap wartawan tersebut, Rabu (30/1/2019) sangat menyayangkan dengan sikap Kepala Sekolah dan Oknum Guru SMP N 1 Jejawi yang diduga telah menghalang-halangi kinerja wartawan, membetengi diri dan bersikap arogan.

“Akan kita panggil yang bersangkutan dan juga akan kita berikan  tindakan tegas serta akan apabila terbukti maka kita tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepegawaian secara administrasi kepada yang kepada bersangkutan,’’ tegasnya.

Sementara itu salah satu aktivis di Sumatera Selatan Aliaman SH mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum kepsek dan guru SMPN 1 Jejawi tersebut. “Wartawan merupakan salah satu dari pilar demokrasi, kebebasan pers sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun1999 tentang PERS, dalam pasal 18 Ayat 1  disebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.Ini adalah tindakan kekerasan terhadap wartawan, ini jaman keterbukaan. Kalau tidak ada permasalahan kenapa harus takut, siapa pun tamu yang datang harusnya dijamu dengan baik, apalagi wartawan merupakan mitra kerja pemerintah dan dilindungi oleh Undang-Undang,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum kepsek dan oknum guru SMPN 1 Jejawi tersebut belum dapat dikonfirmasi ulang.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar