News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Prabumulih Berhasil Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan, Perhari Mampu Produksi 300 Butir

Polres Prabumulih Berhasil Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan, Perhari Mampu Produksi 300 Butir

PRABUMULIH, SRINE.Com--- Prabumulih tidak hanya menjadi surga bagi pemasok sehingga menjadi salah satu pasar narkoba yang menjanjikan,malah sudah mengarah sebagai produsen.

Buktinya.Jumat (1/3/19) satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil membongkar industri rumahan pembuatan Pil Ekstasi (Ineks) diJalan Srikandi, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Naasnya, salah satu pelaku bernama Rismadi (38) warga jalan tromol Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan berhasil dibekuk petugas,sedangkan B,Pemilik rumah saat digerbek sedang tidak berada dikediamannya.

"Ya benar,pelaku pembuat Ekstasi Rismadi berhasil kita amankan.ini berkat laporan masyarakat dan kerja keras personil kita dilapangan"Kata Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH Saat melakukan Press Release,Selasa (5/3/2019).

Masih menurut AKBP Tito Hutauruk,selain pelaku,di TKP Polisi juga menemukan 27 butir ineks, seperangkat alat pencetak pil ekstasi, 2 alat cetak logo butterfly dan Pink Love serta satu unit HP Nokia, satu piring serbuk warna pink berbahan procold seberat 33.94 gram yang digunakan sebagai salah satu bahan baku untuk pembuatan narkoba pil ekstasi .

"Menurut tersangka,dalam satu jam tersangka mampu memproduksi 27 butir pil ekstasi.jadi perhari mampu mencetak sekitar 300 butir ineks siap edar.berdasarkan uji laboratorium Forensik, Bahan baku yang digunakan tersebut di Positif mengandung  Metaphetamine ",Bebernya.

Lebih jauh Tito menjelaskan, Tersangka diancam pasal 112 ayat 2 dan 113 No 35 tahun 2019 karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Pil Ekstasi.

"B si pemilik rumah terus dilakukan pengejaran.sementara Tersangka Rismadi diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimum  sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Pelaku Rismadi mengaku jika dirinya pernah ditahan tahun 2007 dalam kasus yang sama ,didalam bui itulah dirinya belajar membuat pil ekstasi tersebut.


"Setelah bebas aku diajak B untuk membuat ekstasi 50 butir dirumahnya. Baru selesai 27 butir polisi datang, Aku ditangkap. sementara B lagi keluar beli rokok.Saya baru Satu hari memproduksi ineks ini",Pungkasnya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar