News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pasca Libur Lebaran, Iskandar Ajak ASN Tingkatkan Kedisiplinan dan Kinerja

Pasca Libur Lebaran, Iskandar Ajak ASN Tingkatkan Kedisiplinan dan Kinerja

Kayuagung, SRINE---Hari pertama kerja pasca libur lebaran, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) mengikuti apel di Halaman Kantor Pemkab setempat, pada Senin (10/6/2019).

Dimana Apel tersebut dipimpin langsung Bupati OKI H. Iskandar, SE. Sementara Wabup OKI H. M. Djakfar Shodiq juga ikut hadir.

Dalam apel tersebut, bupati mengajak ASN untuk meningkatkan kinerja pasca libur panjang.

“Sebulan penuh kita berpuasa pada Ramadhan lalu, dan kembali kepada fitrah di Idul Fitri. Ramadhan pada hakikatnya mendidik kita untuk meningkatkan kedisiplinan, dan Idul Fitri mengajak kita kembali kepada fitrah sebagai pelayan masyarakat,” ujar Iskandar saat menjadi pembina apel.

Usai apel bersama, bupati dengan seluruh ASN melaksanakan halal bihalal. Bupati didampingi wabup beserta pejabat eselon II bersalam-salaman dengan seluruh peserta apel.

Sekretaris Daerah Pemkab OKI H. Husin, S. Pd, MM mengungkapkan, Pemkab OKI akan memberi sanksi kepada ASN bandel yang menambah sendiri masa liburnya. Dia juga mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang membolos.

Sanksi itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku kepada para ASN pada hari pertama kerja sesuai dengan surat dari Menpan-RB bernomor B/26/M. SM. 00. 01/2019.

“Ada sanksi kepada ASN yang membolos,” tegasnya.

Kepada ASN yang membandel, ungkap Husin, bakal diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Husin menegaskan, berdasarkan PP tersebut, terdapat 3 jenis hukuman disiplin yaitu dibagi ke dalam beberapa kategori, ringan, sedang, dan berat.

Husin menyebutkan, sesuai dengan edaran yang disampaikan Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kehadiran ASN pada hari pertama kerja wajib dilaporkan ke kementerian terkait.

“Kita menunggu rekab absen dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, untuk kemudian dilaporkan ke kementerian,” ungkapnya

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar