News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"Blunder " Kpud Prabumulih Di Masa Injury Time

"Blunder " Kpud Prabumulih Di Masa Injury Time

PRABUMULIH,SRINE--Komisi Pemilihan Umum Daerah (Kpud) Prabumulih Rabu Siang (3/7/2019) menjadwalkan tahapan terakhir pemilu 2019 ,yaitu : Rapat Pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih Pemilihan Umum 2019 .

Sepanduk kegiatan sudah terpasang ,para undangan termasuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang terdiri dari Sekda ,Ketua DPRD Prabumulih,Kapolres ,Kajari,Kepala Pengadilan ,Dandim 0404,Ketua Bawaslu,Pimpinan Parpol sudah hadir di Aula Hotel Grand Nikita Prabumulih Timur
tempat dilaksanakan kegiatan tersebut.

Namun diperjalanan rapat pleno tersebut harus diubah namanya menjadi Simulasi rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dprd kota Prabumulih pemilu 2019.

Pasalnya Rapat pleno yang di pimpin langsung Ketua KPU Prabumulih,Marjuansyah tersebut kena lampu merah oleh pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan karena belum menerima salinan keputusan Mahkamah  Konstitusi terkait salah satu daerah yang tidak ditemukan sengketa pemilu. Banyaknya sengketa di MK merupakan salah satu penyebab belum keluarnya salinan.tentu saja ini membuat sebagian besar yang hadir kecewa.

Ketua KPUD Prabumulih Marjuansyah  mengaku awalnya kegiatan ini berdasarkan surat pemberitahuan KPU RI No:867/PL.018-SD/06/KPU/V/2019 yang ditujukan kepada ketua Kpu Sekabupaten /Kota seluruh Indonesia perihal penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu.

" Namun sekitar jam 10.00 Wib kita menerima petunjuk dari Kpu Provinsi untuk rapat pleno jangan dulu dilaksanakan karena salinan keputusan belum keluar kita terima.selanjutnya kita langsung koordinasi dengan pihak Bawaslu Prabumulih dan rapat pleno akhirnya di tunda",ungkapnya.

Dikatakan Marjuansyah,sebelumnya memang pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Kpu Provinsi mengenai apakah rapat pleno penetapan kursi dan calon terpilih sudah bisa digelar.selepas keputusan Mahkama Konstitusi (MK) dan berdasarkan Pkpu pihaknya mempunyai waktu 3 hari untuk melaksanakan rapat pleno penetapan,yakni:antara 2-4 Juli 2019.

"Dan Kpu Provinsi memberikan lampu Hijau yang artinya rapat pleno bisa dilaksanakan.tapi sekarang sudah ditunda,artinya tinggal besok .kita masih menunggu intruksi Kpu Provinsi",tandasnya.

Dengan penundaan ini,tentu saja dinilai bermasalah terkait dengan anggaran dan dikuatirkan jika rapat pleno digelar lagi terjadi tumpang tindih anggaran.menurut Marjuansyah hal ini tidak masalah,karena  anggaran simulasi ada dan pria berkacamata ini berdalih bahwa terkait anggaran merupakan wewenang Sekretaris Kpud Prabumulih.

"Ya paling yang dikeluarkan biaya sewa tempat dan makan,masih ada sisa.untuk besarnya anggaran kegiatan coba tanya ke sekretaris",ujarnya.

Lebih jauh Marjuansyah mohon maaf atas penundaan rapat pleno kepada tamu undangan yang hadir.

"Mohon maaf atas situasi dan ketidak nyamanan ini.karena ini merupakan hal yang disengaja.lebih baik keluar anggaran sedikit daripada menabrak aturan",katanya.

Senada, Divisi teknis komisioner KPU, Titi Malinda, menyebut akan kembali mengundang kembali para tamu undangan dan berharap dapat kembali hadir pada waktu rapat pleno selanjutnya.

"Karena nanti ada penandatanganan saksi-saksi," imbuhnya.

Sementara itu,Ketua Bawaslu Prabumulih Herman Julaidi menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Kpud mengenai hal ini dan sepakat rapat pleno untuk tidak dulu digelar.

 "Lain kali pihak Kpud Prabumulih  coba koordinasi  dalam melakukan semua tahapan.boleh dilaksanakan asal sesuai koridor yang ada",harapnya.

Penundaan ini juga mengundang Ketua DPC Partai Demokrat, Kesuma Irawan  untuk berpendapat.dirinya sangat menyayangkan diundurnya proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD, terlebih tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Kita sesalkan bahwa KPU penetapan pleno tidak ada dasarnya dan terkesan pemborosan anggaran.coba kasih pemberitahuan dahulu",tegasnya.

Terpisah, Calon Anggota DPRD terpilih, Ade Irama mengaggap gagalnya rapat pleno penetapan kursi dan calon DPRD terjadi lantaran adanya mis komunikasi antara KPU Kotabdan Pusat. "Mungkin ada miskomunikasi tapi KPU berdasarkan undang-undang jadi ada dasarnya," ujarnya singkat.(01)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar