News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Amankan Bandar Dadu Kuncang Tanjung Kemala

Polisi Amankan Bandar Dadu Kuncang Tanjung Kemala



Muara Enim ,SRINE - Polsek Rambang Lubay mengerebek Bandar judi dadu guncang alias koprok yang meresahkan warga,pada Rabu(03/07/19), sekitar pukul 00:10 WIB. Penangkapan terhadap pelaku Perjudian jenis dadu guncang tersebut melanggar Pasal 303 KUHPidana. Dasar : LP-A / 04  / VI/ 2019/ Sek RB.lubai/03/07/19.

Lokasi perjudian dekat pasar kalangan dusun IV Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Sumsel. Pelaku diketahu bernama Kasmir (46),warga dusun IV Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Kabuapten Muara Enim.
Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP telah terjadi perjudian dekat pasar kalanganTanjung Kemala pada pukul 00:10 WIB. Nah, mendapat informasi tersebut,aparatpun langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Ahmad Bakri SH,didampingi Kadiv Humas Polres Muara Enim Ioda Yarmi , membenarkan telah menangkap pelaku perjudian jenis dadu guncang diwilayah hukum Polsek Rambang Lubai pada Rabu(03/07), sekitar pukul 00:10 WIB.

” Benar,kita perintahkan Kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk menangkap pelaku perjudian itu . Ketika ditangkap pelaku tidak melawan,guna pemeriksaan lebih lanjut,saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Polsek Rambang Lubai berikut barang Bukti (BB), 1 lembar lapak dadu bertulikan angka, dan gambar berikut karpet untuk alas lapak dadu, 4 buah mata dadu yg terbuat dari kayu terdiri dari 3  buah mata dadu bertulisan angka, dan 1  buah mata dadu bergambar, 1 buah tabung yang terbuat dari seng berikut piringan tutup tabung,1  buah lampu merek sunpro,1 buah tas merek exspeed , dan Uang Rp. 609.000,"Tandasnya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar