News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Plt. Bupati Minta Hak Normatif Pekerja di PLTU Sumsel I di Penuhi

Plt. Bupati Minta Hak Normatif Pekerja di PLTU Sumsel I di Penuhi

MUARAENIM, SRINE -- Plt. Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. M. Teguh Jaya, M.M ,  (18/05) mendatangi lokasi proyek PLTU Sumsel 1 di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru.

 Kedatangan Plt. Bupati ini dimaksudkan untuk melakukan mediasi terhadap konflik antara serikat pekerja dengan PT. Guangdong Power Energy Co. Ltd (GPEC) sebagai subkontraktor yang menaungi buruh di PLTU Sumsel I.

Dari pertemuan tersebut, Plt. Bupati menginstruksikan PT. GPEC dan PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek agar menghentikan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja kasar di lapangan, mereka hanya diperbolehkan pada pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus (skilled jobs). Plt. Bupati juga meminta untuk segera memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum dilakukan, termasuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah dirumahkan.

Menanggapi hal tersebut, PT. GPEC melalui Koordinator Proyek, Mr. Li dan Manajer Administrasi PT. Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI) sebagai kontraktor proyek, Mr. Wang yang didampingi oleh Manajer Humas, Herida sepakat akan menarik TKA yang dipekerjakan pada keahlian kasar.

Kemudian mereka juga menyanggupi tuntutan serikat pekerja untuk pemenuhan hak-hak normatif, seperti mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, melengkapi dengan alat pelindung diri dan membayarkan kekurangan upah (UMK) termasuk juga upah lembur. Khusus untuk mengangkat pekerja dari perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT/kontrak) menjadi perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap), secara manajemen belum dapat dipenuhi dengan alasan bahwa perusahaan mereka-pun hanya melakukan perjanjian kontrak waktu tertentu (sementara) di PLTU Sumsel I tersebut. Sebagai solusi, seluruh pekerja termasuk 74 orang yang kemarin dirumahkan akan kembali dipekerjakan dalam badan pekerja baru yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan.

Plt. Bupati memberi waktu dalam tempo waktu 2 minggu agar hak gaji pekerja yang dirumahkan selama kurang lebih 2 bulan untuk dibayarkan karena berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003,.

' Pekerja yang mogok kerja ataupun dirumahkan akibat perselisihan masih sah berstatus sebagai pekerja perusahaan tersebut sehingga tetap berhak mendapatkan upah," tegasnya.

Tajudin dan Darwin, perwakilan serikat pekerja yang ikut hadir menyampaikan terima kasihnya atas mediasi yang di-inisiasi oleh Pemkab. Muara Enim. Plt. Bupati berjanji untuk terus memonitor perkembangan hasil pertemuan ini. Turut hadir anggota DPRD Subhan, S.Sos Kepala Disnaker Muara Enim, Kasat Pol PP, Camat Rambang Niru dan Camat Belimbing.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar