News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tanggapi Putusan PTUN Perkara Desa Tanah Abang, Jika Terjadi Pada Desa Pajarbulan Kades Tantang Camat SDU

Tanggapi Putusan PTUN Perkara Desa Tanah Abang, Jika Terjadi Pada Desa Pajarbulan Kades Tantang Camat SDU

Herliadi,Kades Pajarbulan
MUARA ENIM,SRINE--Kepala desa (Kades) Pajarbulan Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU) menanggapi beredarnya kabar dikabulkannya gugatan perangkat Desa Tanah Abang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, menantang Camat SDU menyelesaikan pokok perkara hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Kades Pajarbulan, Herliadi saat dihubungi via ponselnya, Kamis (6/8) mengatakan, jika gugatan perangkat Desa Pajarbulan dimenangkan, dirinya sebagi tergugat masih memiliki hak yakni banding ataupun kasasi, mengenai adanya perjanjian dengan Pemerintah kecamatan menurutnya hal itu dilaksanakan jika Pemerintah desa sudah menyerah.

"Kita bisa kasasi apa kita dilarang banding atau Kasasi ? tidak bisa itulah putusan pengadilan, walaupun PTUN memenangkan penggugat tapi mengangkat dan memberhentikan (perangkat) kembali ke Kades lagi, bukan berarti kita tidak mengangkat kita bakal tebuang (terpenjara), hal ini justru akan semakin rumit karena rekomendasi dari Kecamatan sudah keluar, perangkat baru akan menggugat juga apakah bisa menjadi perkara pidana," katanya.

Herliadi berpendapat, informasi putusan PTUN yang disampaikan Lembaga Independent Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) tersebut hanya opini & belum ketok palu, kalo benar sudah ketok palu maka sah2 saja, seandainya tidak dilaksanakan oleh Kades, apakah bisa camat menuntut, kan nak (mengajukan gugatan ke) PTUN pula camat nak menggugat (meminta) Kades harus mengangkat (kembali) perangkat lama.

"Seandainya terjadi dengan saya ada opini demikian saat sedang menjalani sidang dan belum diketuk palu, itu sudah menjadi bahan saya berarti keputusan hakim didahului oleh rombongan wartawan, ini ada apa sedangkan wartawan ada ikatan kekeluargaan, kalau saya kalah berarti pemerintah mengesahkan perangkat dinasti, Pajarbulan itu dinasty dek beradek Kades lame gale dari BPD sampai ke perangkat," pendapatnya.

Diungkapkan Herliadi, dirinya tidak mempermasalahkan menang atau kalah itu hak dan wewenang (penegak hukum) pintar-pintarlah kades, menurutnya siapa banyak duit itu yang menang PTUN di sini, kalah menang tidak ada dampak sekadar memuaskan hati, klo Kades tidak mengerti ok-lah grogi mungkin down kalau dirinya hanya tertawa saja.


Camat SDU, Cholid Tri Aqwam S. STp.,M.Si., terkait gugatan perangkat Desa Pajarbulan ke PTUN menyatakan, selaku Pemerintah Kecamatan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PTUN karena mungkin kasusnya (di Pajarbulan) agak berbeda, sebelumnya pihaknya juga sudah konfirmasi sama inspektorat bahwa gugatan perangkat desa sudah sampai ke PTUN.

"Jadi kita hormati saja peradilan yang ada kita menunggu saat ini, benar pemberhentian perangkat hasil konsultasi dengan Camat namun gugatan itu diajukan ke PTUN sebelum pelantikan, itu sudah kita lakukan mediasi baik secara individu maupun digabungkan, kondisi saat ini karena ada kepentingan politik atau kepentingan lainnya kita tidak tau sampai ke dalam yang jelas gugatan dimasukkan perangkat ke PTUN sebelum pelantikan," nyatanya.

Cholid Tri Aqwam,S.STp MSi menceritakan, mengingat jangan sampai pelayanan kepada masyarakat di Pajarbulan terhambat karena akan merugikan masyarakat sambil menunggu putusan PTUN pihaknya menawarkan agar Pemdes membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh Kades yang salah satu intinya berbunyi apapun hasil putusan pengadilan akan dilaksanakan oleh Kades.

Berdasarkan catatan Jurnal Ekspress, objek sengketa perkara gugatan perangkat Desa Tanah Abang ke PTUN adalah Surat Keputusan (SK) Kades Tanah Abang No 140/01/TA/2020 tanggal 10 februari 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian sejumlah perangkat Desa Tanah Abang.

Dalam Putusan No 23/G/2020/PTUN.Plg berdasarkan musyawarah Majelis Hakim dan diucapkan pada hari Senin 3 Agustus 2020 oleh Majelis hakim yakni, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan para tergugat II Intervensi tidak diterima.

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal objek sengketa berupa SK Kades Tanah Abang No 140/01/TA/2020 tanggal 10 februari 2020, mewajibkan tergugat mencabut objek sengketa berupa SK Kades No 140/01/TA/2020 tanggal 10 februari 2020.

Selain itu Majelis Hakim mewajibkan tergugat mengembalikan kedudukan para penggugat kepada posisi perangkat Desa seperti sedia kala dan menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara. (Novlis Heriansyah)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar