News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Miliki Sabu 23 Paket, Seorang Petani di OKU Selatan Meringkuk di Jeruji Besi

Miliki Sabu 23 Paket, Seorang Petani di OKU Selatan Meringkuk di Jeruji Besi


Oku Selatan Sumsel, Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menangkap pengedar dan penjual narkoba di kediamannya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.


Wakapolres OKU Selatan Kompol Iwan Wahyudi.,SH, yang didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Arfanol Amri dan KBO Polres OKU Selatan AKP Hardan HS, dalam keterangan persnya yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan warga. Kamis (14/07/2022).


Kemudian tambah Wakapolres, jajaran Sat Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZN (39) pada Rabu (13/07/2022) di kediamannya yang beralamat di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin.


Lebih lanjut Wakpolres mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakin 23 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 12,07 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 unit handphone.


"Tersangka ditangkap di kediamannya di Desa Kemu, kecamatan Pulau Beringin, dengan barang bukti sabu seberat 12,07 gram. Sabu tersebut dipecah menjadi 23 bungkus yang ditemukan di lemari milik tersangka",terang Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi 


Dikatakan Kompol Iwan Wahyudi, sebelum adanya laporan warga, tersangka sudah menjadi target operasi pihak Kepolisian, dikarenakan tersangka sering melakukan transaksi menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya.


"Tersangka kerap kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya, dengan cara sabu-sabu dikemas dengan kemasan kecil sebelum dijual", ungkap Wakapolres 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


"Tersangka kita kenakan Pasal 114 juncto 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya.


Sementara itu tersangka ZN (39) mengakui perbuatannya tersebut sudah berlangsung sejak lama, lebih kurang 5 tahun terakhir.


Tersangka yang berprofesi sebagai petani kopi ini juga mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan terpengaruh pergaulan dan lingkungan sekitarnya. (Red)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar