News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ada Tujuh RM Dan Tempat Hiburan Yang Membayar Tidak Sesuai Ketentuan

Ada Tujuh RM Dan Tempat Hiburan Yang Membayar Tidak Sesuai Ketentuan


PRABUMULIH, SRINE.COM -Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Prabumulih melalui Bidang Penagihan dan Keberatan Pajak melakukan uji petik sejak Senin 27 Nopember - Kamis 30 Nopember 2017. 

Setelah seminggu melakukan uji petik tentang pendapatan yang didapat dari 14 rumah makan (RM) dan tempat hiburan, Didapati tujuh RM dan tempat hiburan tidak membayarkan pajak sesuai ketetapan. sayangnya pihak nya tidak mau mengungkapkan  ketujuh nama yang di sebut. 

"maaf kita tidak bisa sebut kan",katanya. 

ke-14 RM dan tempat hiburan yang sudah dilakukan uji petik diantaranya Papi Frank, Bang Ali, RM Siang Malam, Pindang Aisyah, Sinar Pegagan Taufiq, RM Pondok Bambu, RM Nurhayati, Fams Pizza, Coffe And Me, Aku Cafe, Cafe 78, Diva Karaoke, Detones By Afgan, dan Karoke Pelangi. 

"RM berhak memberlakukan pajak 10 % dari biaya makan dan minum kepada pembeli sesuai total tagihan ",kata Kepala BKD 
Prabumulih, H Jauhar Pahri Ak CA melalui Kabid Penagihan dan Keberatan Pajak, Ratih Puspa SE MSi.Jumat (1/12 /2017). 

Selanjutnya, pengelola RM bisa langsung menyetorkan uang tersebut ke kas daerah. ini semua berlandaskan Perda NO 2/2011 tentang Pajak dan Retribusi dan di lapisi Perwako No 9 /2011 tentang Pungutan Pajak dan Retribusi. 

"Di temukan 7 rumah makan yang membayar dibawah ketetapan, misalnya yang harus dibayar Rp.6 juta sebulan. Ternyata, setelah uji petik diketahui hanya Rp4 juta dibayarkan sebulan,” sambung Rantih. 

Lebih jauh adik kandung orang nomor dua Prabumulih ini menjelaskan,  pihak RM dan tempat hiburan bisa mengajukan keberatan atas pungutan pajak yang diberlakukan. 

"Baru kita evaluasi berapa ketetapan pajak yang harus dibayarkan,” ucapnya. 

Di ketahui pajak RM dan tempat hiburan sejauh ini baru terealisasi sekitar Rp1,2 miliar yang masuk ke kas daerah sebagai PAD per-akhir Oktober lalu. Untuk target sendiri sebesar Rp 3,6 miliar. 

Ketika di singgung Terkait sanksi pemilik RM dan tempat hiburan yang masih membayar pajak dibawah ketentuan.Ranti menjabarkan tahapan ringan hingga terberat. 

"Tentu saja ada sanksi nya,  untuk tahap awal bisa dalam bentuk teguran Sanksi terberat, izinnya bisa kita cabut. Tegaskan. (Adt /Red) 


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar