News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LSM Teppad Soroti Proyek Jalan Di Desa Tanjung Dalam Yang Tanpa Papan Proyek

LSM Teppad Soroti Proyek Jalan Di Desa Tanjung Dalam Yang Tanpa Papan Proyek

PALI-SRINE.COM--Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran, seperti tidak adanya papan proyek pada program pembangunan. Sejauh pantauan lapangan hingga saat ini tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut.

Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.


Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.

Sejumlah pekerjaan proyek baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi maupun APBD kabupaten sedang berjalan di wajib pasang papan informasi,

Namun Sangat disayang jika suatu pekerjaan terkesan sembunyi- sembunyi,itu ada indikasi korupsi,

Seperti nya Proyek Siluman bergentayangan diKabupaten PALI Sumsel ,hasil Penyelusuran Tim Gerilya mengingatkan pelaksana proyek (kontraktor, red) untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti pekerjaan proyek pembangunan peningkatan jalan Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali, menuju  Desa Semedang kelurahan Kota Prabumulih, diduga Proyek Siluman dan Terkesan Asal Jadi.

Pantauan dilapangan,Nampak jelas dengan kasat mata jalan sudah mulai terlihat sudah retak dan patah patah,berdebu, tidak ada plastik nya, hanya beberapa meter saja,itu pun hanya kiri dan kanan nya saja, bahkan untuk yang dikerjakan saat ini tidak ada plastik nya sama sekali, serta batu agregat tidak ada .

Dikatakan Iqbal Surkati SH MB kordinator LSM TEPPAD wilayah Kabupaten Pali meminta kepada dinas terkait untuk terjun kelapangan guna melihat langsun kualitas pekerjaan proyek di desa Tanjung Dalam.


"Kami mohon kepada Bupati Pali dan Ketua DPRD Pali untuk meninjau pembangunan di Desa Tanjung Dalam tersebut,kami lihat Asal Jadi,dan tanpa papan informasi,ini jelas ada indikasi kecurangan ,serta PPTK hendaknya harus selalu ada di lapangan jangan hanya menerima laporan dari pihak kontraktor saja jelasnya",Jumat,(23/8-2019) (Redi)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar