News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rapat Paripurna DPRD OI Agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

Rapat Paripurna DPRD OI Agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi

INDRALAYA (OI) SRINE COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)  Kabupaten Ogan Ilir menggelar rapat paripurna agenda  Jawaban Bupati Ogan Ilir Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi, bertempat gedung rapat paripurna DPRD. Rabu ( 11/03/2020).

Rapat Paripurna dipimpin  Ketua DPRD Suharto bersama Wakil Ketua  Ahmad Syafe’I serta di ikuti  sejumlah Anggota DPRD OI dan dihadiri juga oleh Bupati OI Ilyas Panji Alam, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemkab  OI dan para awak media baik cetak maupun elektronik.

Jawaban yang disampaikan oleh Bupati merupakan  dari Pandangan umum fraksi  - fraksi pada paripurna sebelumnya

" Terima kasih atas masukan dan dukungan," ungkap bupati di hadapan semua anggota dewan yang hadir .
 
Terkait Raperda tentang pengelolaan sampah dari pemandangan umum yang di sampaikan Fraksi Golkar melalui jubir Basri M Zahri .

"Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pelaksanaan pengelolaan sampah Kabupaten perlu adanya payung hukum yaitu berupa peraturan daerah yang bertujuan untuk menjamin terselenggara nya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesehatan dan menjadikan sampah sumber daya yang digunakan untuk memenuhi masyarakatnya dengan berasaskan tanggung jawab serta kebersamaan,"jelas Bupati.

ia  berharap  lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda paripurna adalah Raperda tentang Pengelolaan sampah, Raperda  perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)   Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum .

 Perubahan atas Perda Nomor 14  Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan daerah. Perubahan atas perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Transportasi, perubahan atas Perda nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu.

”Selanjutnya dari rancangan perda tersebut mohon kepada dewan segera dibahas dan memberikan persetujuan sehingga dapat menjadi payung hukum bagi pemerintahan kabupaten “tutupnya.(hnd)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar