News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Juarsah Tak Segan Cabut Izin Usaha Bagi Perusahaan Yang Mencemari Lingkungan

Juarsah Tak Segan Cabut Izin Usaha Bagi Perusahaan Yang Mencemari Lingkungan

MUARA ENIM,SRINE --Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H., didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Kurmin, M.Si., bersama Camat Tanjung Agung, Sahlan, S.H., M.Si., menggelar  inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pengelolaan limbah air tambang PT. SBP di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung pada Senin (25/08/2020).

Hal ini dilakukan dalam rangka
Menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai indikasi pencemaran lingkungan di sekitar area tambang batubara PT. Sriwijaya Bara Priharum (SBP).


Dalam Sidak ini Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah menemukan kapasitas kolam penampungan limbah (KPL) sudah tidak memadai lagi dengan aktivitas produksi yang kian meningkat sehingga penyaringan limbah yang masuk ke dalam kolam penampungan tersebut tidak tersaring dengan baik.

Hal inilah yang diduga menyebabkan terkontaminasinya beberapa aliran anak sungai di sekitar area tambang.

" Berdasarkan temuan ini kita minta perusahaan untuk segera menambah KPL dan meningkatkan sistem penjernihan air limbah sehingga tidak menyebabkan pencemaran lingkungan," tegas Juarsah.


Juarsah menyebut bahwa dirinya tak segan mencabut izin usaha tambang jika dalam waktu tidak mengindahkan instruksinya dan masih mendapat laporan warga mengenai pencemaran lingkungan dari proses kegiatan tambang.

"Jika dalam waktu dekat ini pihak perusahaan tidak menindak lanjuti temuan ini, maka Pemkab Muara Enim tidak segan untuk mencabut izin usaha yang sudah ada," ujarnya.

Masih menurut  Juarsah pencemaran lingkungan dalam kegiatan usaha tambang memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air.

" Ini Jelas-Jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air seluruh. Maka itu kita berharap perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk selalu peduli akan kondisi lingkungan serta tidak melakukan pencemaran baik di tanah, udara maupun air,"Tandas Juarsah.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar