Kuorum Tidak Tercapai,Paripurna DPRD Prabumulih Pembahasan Lima Raperda Di Tunda
PRABUMULIH,SRINE-- Rapat Paripurna ke XXI DPRD Prabumulih , Rabu (3/02/2021) dengan agenda penyampaian jawaban Walikota Prabumulih terhadap pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi terhadap pembahasan lima Raperda akhirnya di tunda.
Sempat tertunda hampir dua jam , paripurna tersebut terpaksa di skor Pimpinan dewan lantaran anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum.
Wakil Ketua I DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE menerangkan mekanisme pembahasan paripurna mengacu pada tata tertib DPRD Kota Prabumulih dimana paripurna yang tidak mengambil keputusan harus berjumlah 50 persen plus 1.
" Berdasarkan pasal 98 ayat 1 huruf C, bahwa korum hari ini tidak tercapai, akan kami skor sampai badan musyawarah menjadwalkan kembali dan kemudian pimpinan DPRD akan memberikan undangan untuk kita laksanakan paripurna berikutnya," ujar Palo.
Ketua Drpd Prabumulih,Sutarno SE terkait ketidak hadiran anggota dewan pada paripurna ini mengaku tidak tahu dan memastikan bahwa ketertundaan ini tidak akan mempengaruhi proses selanjutnya.
" Tidak tahu pasti mengapa tidak hadir,mungkin mereka ada kegiatan lain.Ini tidak menganggu kinerja selanjutnya," bebernya.
Sutarno juga menegaskan bahwa Badan Masyarakat akan menjadwalkan ulang kapan paripurna selanjutnya digelar.
" Dewan yang hadir ada 10 orang,berarti yang tidak hadir 15 Orang.jadi ditunda.Nanti Banmus akan menjadwalkan ulang," katanya.
Sementara Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya enggan memberikan pendapat berlebihan dan mengajak untuk semua pihak untuk berpikir positif.
" Kami sudah memenuhi undangan,prihal ada dewan yang tidak hadir itu hak mereka. Mungkin ada keperluan mendesak,jangan berpikir negatif lah," tandasnya.
Ditundanya paripurna ini tentu saja berakibat pada molornya pembahasan lima raperda yang sedang dibahas,yakni:
a.Raperda Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Posting Komentar