News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Team Gabungan SPARTAN CRIME HANTER POLSEK SANGA DESA DAN POLRES MUBA BERHASIL TANGKAP PELAKU PEMORKOSAAN DAN PEMBUNUHAN.

Team Gabungan SPARTAN CRIME HANTER POLSEK SANGA DESA DAN POLRES MUBA BERHASIL TANGKAP PELAKU PEMORKOSAAN DAN PEMBUNUHAN.


MUBA,-Sriwijayanews.com-Team gabungan SPARTAN CRIME HUNTER polsek Sanga Desa dan polres muba (sat reskrim, sat intelkam dan sat Samapta) berhasil menangkap tiga pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di desa Panai kecamatan Sanga desa kabupaten Musi Banyuasin Korban berisial N ( 28).


Pelaku Pembunuhan dan Pemorkasaan yang terjadi pada tanggal ( 7/07/21) setelah 4 hari kejadian 3 TSK dari  5 TSK , yakni AL, RN, JN sedangkan dua orang TSK , SK, CN, DPO.


Dua orang TSK di tangkap di tempat persembunyiannya di Desa Jirak dan satu TSK di tangkap di desa Panai bahkan satu TSK yang di tangkap di desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai,  otak pelaku dan eksekotor di duga bernama SK ( 60 )


Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ali rozikin di dampingi kapolsek Sanga Desa IptuYohan Wiranata SH dan Kanit res Ipda Joharmen SH.M,Si saat di konfirmasi di TKP membenarkan 3 orang TSK sudah kita tangkap, sekarang kita sedang olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing TSK dan mencari barang bukti lain yang belum di ketemukan motil pembunuhan dan pemerkosaan ini Dendam ," jelasnya.


Di jelaskan kasat Res ketiga TSK ini di jerat dengan pasal Primer 340 KUHP junto 55 KUHP subsider dan 285 KHUP dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati.(Mr/ril)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar