News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasatlantas Polres Prabumulih : Knalpot Brong Melanggar UU No.22/2009 Tentang LLAJ

Kasatlantas Polres Prabumulih : Knalpot Brong Melanggar UU No.22/2009 Tentang LLAJ


Prabumulih, Sriwijaya News| Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong telah dilakukan Polres Prabumulih melalui Satlantas, Jumat, 19 Januari 2024.


Sebelum melakukan penindakan, jajaran Satlantas Polres Prabumulih akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH akan terus melakukan sosialisasi terkait pelarangan knalpot brong.

“Termasuk mendatangi sekolah-sekolah, bengkel, dan penjual knalpot brong. Agar tidak lagi digunakan, guna mewujudkan Sumsel Bebas Knalpot Brong seperti telah dideklarasikan pagi ini,” ujar Muthe, sapaan akrabnya.

Kata dia, setelah disosialisasikan barulah dilakukan penindakan dilakukan personel Satlantas Polres Prabumulih, jika masih membandel.

“Karena, penggunaan knalpot brong melanggar UU No 22/2009 tentang LLAJ. Bisa kita kenakan tilang, ancamanya 1 bulan penjara dan pidana denda Rp 250 ribu,” beber perempuan cantik berjilbab ini.

Masih kata dia, selain meresahkan karena suara kebisingan. Penggunaan knalpot brong, bisa memicu laka lantas dan merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Jelas penggunaan knalpot brong, akan kita lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.


Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar