News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Tanggapan Kapolres Pagar Alam Terkait Penindakan Tilang di Kawasan Wisata Gunung Dempo

Ini Tanggapan Kapolres Pagar Alam Terkait Penindakan Tilang di Kawasan Wisata Gunung Dempo


SRIWIJAYANEWS | Pagaralam -+Menanggapi pemberitaan viral di medsos terkait giat penindakan di Kawasan Gunung Dempo Pagar Alam, Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda menjelaskan  Status Jalan di Kawasan Gunung Dempo, sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentabg perubahan kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 6 (3) tentang jalan khusus, Pasal 57 A (1) Jalan Khusus yg dibangun dan dipelihara oleh :

a. BUMN atau BUMD

b. Badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum

c. Perseorangan

d. Kelompok masyarakat dan atau

e. Instansi Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah selain penyelenggara Jalan.

(3) c. jalan khusus yg digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan umum.

Merujuk drpd point 3 huruf c diatas, Jalan Khusus kawasan Gunung Dempo yg berada dalam penguasaan PTPN wil 7 sesuai dengan Kesepakatan dan MOU antara Pemkot Kota Pagar Alam dan PTPN, 20 hektar kawasan Gunung Dempo akan digunakan untuk kepentingan Pemkot dan Masyarakat u sebagai kawasan Wisata.

 " Tentunya secara otomatis penerapan UU No.y 22 Tahun 2009 ttg LLAJ juga berlaku dikawasan Gunung Dempo, merujuk perpres No. 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan, dalam pilar pertama, tentang Jalan yang Berkeselamatan yang menjadi domain Dinas PUPR Kota Pagar Alam u lingkup Kota dalam menyiapkan jalan yg berkeselamatan dikawasan Wisata Gunung Dempo, melihat kondisi jalan saat ini yg masih sempit, tidak memiliki ruang milik jalan, banyak jalan berlobang, minim penerangan, rambu, marka, pagar pengaman baik permanen maupun semi permanen," katanya.

 Menurutnya, minimnya lahan parkir dan dalam bbrp hari terakhir terjadi beberaa laka lantas yg melibatkan R2 dan R4 dimana sudah kami Rilis Video laka tsb di Instagram Polres dan Kapolres Pagar Alam, dan kondisi masy yg menuju kawasan Gunung Dempo khususnya R2 mayoritas tidak mematuhi aturan dan rambu2 Lalu Lntas  dan sangat berpotensi terjadinya laka lantas fatalitas korban meninggal dunia.

" Sehingga kami mengambil tindakan pencegahan spy tdk terjadi pelanggaran LL yg ujung2nya berpotensi laka maka tindakan tegas dengan tilang kami terapkan secara acak dengan harapan ada kepatuhan dr masy pada saat berada dikawasan gunung dempo, selain itu semangat perpres No. 1 th 2022 adalah dlm jangka pendek harus me urunkan fatalitas korban MD 50 % di tahun2025 dan zero accident di tahun 2045, sehingga kami menghimbau kpd masyarakat pagar alam maupun luar pagar alam yg akan menikmati kawasan wisata Gunung Dempo untuk selalu menaati aturan dan rambu rambu lalu lintas demi keselamatan kita bersama" , terangnya.

Lebih jauh Kapolres mengatakan, laka lantas sudah menjadi mesin ke 3 pembunuh didunia  setelah penyakit HIV Aids dan Penyakit Jantung, oleh karena itu mari kita jaga aset2 pemerus bangsa agar terhindar dari kecelakan yg berawal dr pelanggaran Lalu lintas.

"  Apabila ada oknum anggota kami dlm melaks tugas penindakan dilapangan terdapat penyalahgunaan wewenang maka kami menghimbau masyarakat untuk tidak segan2 melaporkan kepada kami melalui WA Lapor pak Kapolres, perlu kami ingatkan bahwa Pemberi dan Penerima Suap sama2 melanggar Hukum, mari sama2 kita wujudkan penegakan hukum yg jujur, adil dan transparan." tutupnya.(Zal/tim)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar