News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi



 ( Penulis Adalah Dosen Hukum Dagang Universitas Serasan )


SRIWIJAYA NEWS | Presiden Prabowo juga melakukan peluncuran kelembagaan 80.081 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Targetnya sendiri adalah 80.000 koperasi desa merah putih beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.


Koperasi adalah Wadah usaha Ekonomi Sekelompok orang dengan tujuan yang sama,atau Tujuan Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan kepemilikan bersama. Berikut beberapa tujuan spesifiknya:

Meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional: Koperasi Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.

Pengentasan Kemiskinan: Program ini juga bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinan di desa dengan menyediakan akses keuangan yang lebih baik dan harga yang lebih terjangkau.

Meningkatkan Kemandirian Ekonomi Desa: Koperasi Merah Putih dirancang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa melalui layanan keuangan syariah, pemasaran hasil pertanian, dan pelatihan usaha.

Menumbuhkan Rasa Milik dan Semangat Gotong Royong: Koperasi ini juga bertujuan menumbuhkan rasa memiliki dan semangat gotong royong di setiap kegiatan ekonomi desa.

Setelah Koperasi berdiri maka anggota memiliki hak dan kewajian  atas Wadah usaha Ekonomi Sekelompok orang dengan tujuan yang sama. Anggota koperasi adalah individu atau organisasi yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan bergabung untuk mencapai tujuan bersama melalui koperasi. Anggota koperasi memiliki beberapa karakteristik tersendiri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah:


Anggota Biasa:


Setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum

Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar


 Anggota Luar Biasa:


Persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan

Biasanya memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota biasa


Perlu diperhatikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masih berlaku ¹

Pengaturan tentang anggota biasa dan anggota luar biasa dalam koperasi dapat merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.


Hak dan kewajiban anggota biasa koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, diatur dalam:


Menurut Pasal 20 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992: Hak anggota koperasi, yaitu:

Menghadiri Rapat Anggota

Memilih dan dipilih dalam kepengurusan koperasi

Mengajukan usul dan pendapat

Memperoleh pembagian sisa hasil usaha

Menurut Pasal 21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992: Kewajiban anggota koperasi, yaitu:

Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

Mengikuti Rapat Anggota

Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan koperasi

Bertanggung jawab atas kegiatan koperasi


Namun, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak secara spesifik mengatur tentang hak dan kewajiban anggota luar biasa. Hak dan kewajiban anggota luar biasa biasanya ditentukan oleh koperasi yang bersangkutan dalam Anggaran Dasarnya

Namun, lebih spesifik lagi, pengaturan tentang keanggotaan koperasi, termasuk anggota biasa dan anggota luar biasa, biasanya diatur dalam Anggaran Dasar koperasi dan peraturan koperasi yang bersangkutan.


Anggota Biasa:


Merupakan anggota yang memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi.

Memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anggota lainnya.


Anggota Luar Biasa:


Merupakan anggota yang tidak memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar koperasi, tetapi masih dapat menjadi anggota koperasi dengan hak dan kewajiban yang berbeda dengan anggota biasa.


Hak dan kewajiban anggota luar biasa biasanya diatur dalam Anggaran Dasar koperasi atau peraturan koperasi yang bersangkutan.


Pengaturan tentang keanggotaan koperasi, termasuk anggota biasa dan anggota luar biasa, dapat berbeda-beda tergantung pada Anggaran Dasar dan peraturan koperasi yang bersangkutan.


Pengaturan hak dan kewajiban anggota biasa dan anggota luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dapat merujuk pada beberapa pasal, antara lain:


- Pasal 38: Anggota koperasi memiliki hak untuk:

Menghadiri Rapat Anggota

Menggunakan fasilitas koperasi

Memperoleh informasi tentang kegiatan koperasi

Pasal 39: Anggota koperasi memiliki kewajiban untuk:

Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib

Mengikuti Rapat Anggota

Mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan koperasi


Namun, Undang-Undang tersebut tidak secara spesifik mengatur tentang hak dan kewajiban anggota luar biasa. Hak dan kewajiban anggota luar biasa biasanya diatur dalam Anggaran Dasar koperasi atau peraturan koperasi yang bersangkutan.


Dalam prakteknya, hak dan kewajiban anggota biasa dan anggota luar biasa dapat berbeda-beda tergantung pada Anggaran Dasar dan peraturan koperasi yang bersangkutan.


Hak dan kewajiban anggota biasa dan anggota luar biasa


Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tidak secara langsung membahas tentang hak dan kewajiban anggota biasa dan anggota luar biasa. Namun, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat menjadi acuan terkait organisasi dan keanggotaan.


Berdasarkan dokumen yang terkait dengan keanggotaan organisasi kemasyarakatan dan gerakan pramuka, berikut adalah rincian hak dan kewajiban anggota biasa dan anggota luar biasa:


Hak dan Kewajiban Anggota Biasa


1.Hak Anggota Biasa:


Memilih dan dipilih dalam kepengurusan

Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi

Mendapat perlindungan dan pembelaan atas perlakuan yang tidak adil

Mendapat pendampingan dan bantuan hukum

Memperoleh kesejahteraan sesuai kemampuan organisasi


2. Kewajiban Anggota Biasa:


Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi

Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota

Membela dan menjunjung tinggi organisasi

Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi

Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi

Membayar iuran anggota


Hak dan Kewajiban Anggota Biasa


1.Hak Anggota Luar Biasa:


Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi

Mendapat pendampingan dan bantuan hukum


2. Kewajiban Anggota Luar Biasa:


Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi

Menjaga netralitas, solidaritas, dan soliditas anggota

Membela dan menjunjung tinggi organisasi

Menjaga dan meningkatkan moral anggota dan etika organisasi

Menghadiri rapat dan kegiatan tertentu ¹


Anggota koperasi adalah individu atau organisasi yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama dan bergabung untuk mencapai tujuan bersama melalui koperasi. Anggota koperasi memiliki beberapa karakteristik, seperti:

Memiliki kepentingan ekonomi yang sama: Anggota koperasi memiliki kepentingan ekonomi yang sama, seperti petani, pedagang, atau pekerja.

Bergabung secara sukarela: Anggota koperasi bergabung secara sukarela dan memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan.

Memiliki hak dan kewajiban: Anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama, seperti hak untuk memilih dan dipilih, serta kewajiban untuk membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.


Demikianlah Penulisan Hak dan Kewajiban Anggota  Koperasi agar dapat di pedomani untuk kelangsunagan koperasi Indonesia .


_______________________Zainul Marzadi _______

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar