Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Pedamaran OKI Diduga Terjadi Penyimpangan Hingga Tabrak Permendikbud No.06/2021
SRIWIJAYA NEWS |✓OKI, - Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan publik
Pasalnya di sekolah tersebut tak terlihat adanya papan pengumuman yang memuat informasi penerimaan dan penggunaan Dana BOS
Hal itu berdasarkan Permendikbud No.06 / 2021 pihak sekolah diwajibkan untuk memasang papan pengumuman sebagai bentuk transparansi dan informasi terhadap publik
Dikatakan Kepala Bidang Investigasi Lembaga Investigasi Negara (L-IN) DPW tingkat II Kabupaten OKI Andi Burlian pada kamis 06.11.2025
Maka wajar saja jika muncul dugaan dan tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pedamaran telah menyelewengkan anggaran pendidikan di sekolah tersebut
"Dasar tuduhan terhadap Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten OKI telah menyelewengkan Dana BOS, karena sikap tidak transparan pihak pengelola anggaran kepada publik." Ungkapnya
Menurutnya, pelanggaran Permendikbud No.06 / 2021 oleh pihak pengelola Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran, untuk menutupi penyelewengan Dana di sekolah tersebut agar tak terakses publik
"Atas dasar itu kami menduga pada sejumlah komponen pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Pedamaran menyalahi Permendikbudristek No.2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS." Jelasnya
Lanjutnya. Selain menyalahi aturan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 1 Pedamaran juga diduga telah memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS
Indikasi penyimpangan anggaran pada pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran terdeteksi pada komponen kegiatan di tahap satu dan tahap dua tahun ajaran 2024 serta tahap satu tahun ajaran 2025 :
Rincian penggunaan Dana BOS tahap 1 (satu) tahun ajaran 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan dan / atau layanan pojok baca Rp.118.545.000
(2). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.151.627.500
(3). Pemeliharaan sapras Rp.41.577.000
(4). Pembayaran honor Rp.73.010.000
Rincian penggunaan Dana BOS tahap 2 (dua) tahun ajaran 2024 :
(1). Pengembangan perpustakaan dan / atau layanan pojok baca Rp.14.083.000
(2). Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.67.815.000
(3). Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.161.005.000
(4). Pemeliharaan sapras Rp.79.265.001
(5). Pembayaran honor Rp.68.130.000
Rincian penggunaan Dana BOS tahap 1 (satu) tahun ajaran 2025 :
(1). Pengembangan perpustakaan Rp.127.690.000
(2). Administrasi kegiatan sekolah Rp.126.808.500
(3). Pemeliharaan sapras sekolah Rp.57.642.000
(4). Pembayaran honor Rp.84.450.000
"Atas dasar UU No.28 / 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.20 / 2001 tentang perunbahan atas UU No 31 / 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dugaan korupsi SMAN 1 Pedamaran selain akan disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), juga akan kami laporkan pada pihak APH sebagai tindak lanjut penyelidikan." Tegasnya
Menurutnya. Pejabat berwenang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan harus meninjau ulang LPJ Dana BOS SMAN 1 Pedamaran dan jika terbukti adanya penyelewengan Dana maka kepala sekolah tersebut harus dicopot dari jabatannya dengan sangsi mutasi kewilayah terpencil.
"Jika hasil pemeriksaan LPJ Dana BOS SMA Negeri 1 Pedamaran terbukti tak sesuai peruntukan dan terindikasi merugikan perbendaharaan sekolah, maka Otoritas Sekolah tersebut diwajibkan untuk mengembalikan semua kerugian negara sesuai dengan peraturan Permendikbud No.76 tahun 2014, Bab VIII." Pungkasnya
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Joni Iskandar S.Pd M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan.

Posting Komentar