Diduga disalahgunakan, Bantuan Cetak Sawah Combine (combet) Desa Gajah Mati disorot LSM BKPK
Sriwijayanews.— (OKI)– Bantuan program lahan cetak sawah berupa alat combine (combet) yang diperuntukkan bagi Brigade Pangan Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan publik. Bantuan tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan dilakukan tanpa melibatkan musyawarah dengan masyarakat desa.
Sejumlah masyarakat Desa Gajah Mati menilai pengelolaan bantuan tersebut tidak transparan dan cenderung dilakukan secara sepihak oleh oknum Manajer Brigade Pangan berinisial “A”. Padahal, bantuan tersebut merupakan fasilitas negara yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan mendukung ketahanan pangan masyarakat desa.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keabsahan struktur Brigade Pangan Desa Gajah Mati, yang diketahui sebagian unsur pengurusnya bukan merupakan penduduk asli dan bukan warga berkewarganegaraan Desa Gajah Mati. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal yang menjadi tujuan utama pembentukan brigade pangan.
Sorotan dan Desakan LSM BKPK
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPW LSM Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK), Ustra Harianda, menyampaikan sikap tegas. Ia meminta agar alat bantuan combet segera ditarik kembali untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang lebih luas.
“Kami mendesak agar alat bantuan combet tersebut segera ditarik kembali, kemudian digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan aturan yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta peninjauan ulang terhadap pembentukan dan struktur Brigade Pangan Desa Gajah Mati,” tegas Ustra Harianda.
Menurutnya, brigade pangan seharusnya dibentuk dari dan oleh masyarakat setempat, bukan diisi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki keterikatan administratif maupun sosial dengan desa yang bersangkutan.
Diduga Langgar Regulasi
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka pengelolaan bantuan dan pembentukan brigade pangan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24, yang mengatur asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa program pemberdayaan masyarakat desa harus melibatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama.
Ketentuan Peraturan Menteri Pertanian terkait program cetak sawah dan brigade pangan, yang mengamanatkan bahwa bantuan sarana pertanian adalah aset kelompok/masyarakat desa dan wajib digunakan sesuai tujuan program.
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Atas kondisi tersebut, LSM BKPK bersama masyarakat Desa Gajah Mati mendesak:
1. Penarikan segera alat bantuan combune (combet) dari pihak yang menguasai
2. Peninjauan ulang dan evaluasi pembentukan Brigade Pangan Desa Gajah Mati
3. Klarifikasi terbuka dari pihak terkait
4. Pengawasan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.
Program cetak sawah dan brigade pangan merupakan instrumen strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan program harus berlandaskan keadilan, keterbukaan, serta keberpihakan kepada masyarakat desa setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(syafiq).

Posting Komentar