Presiden Resmi Tetapkan Keppres 39/2025 Pembentukan Pengadilan Negeri PALI
SRIWIJAYA NEWS | PALI - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025 tentang pembentukan Pengadilan Negeri (PN) di beberapa wilayah, termasuk yang mencakup wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat akses terhadap layanan peradilan dan keadilan bagi masyarakat setempat, dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperluas infrastruktur peradilan di Indonesia.
Selama ini, warga PALI yang membutuhkan layanan hukum dan proses peradilan harus menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Negeri Muara Enim, yang secara waktu, biaya, dan tenaga dirasakan cukup berat oleh masyarakat.
Hadirnya PN PALI diharapkan mampu memangkas hambatan geografis, mempercepat akses keadilan, serta mendorong penyelesaian perkara hukum secara lebih efisien.
Selain itu, masyarakat juga mendorong rencana pembentukan Pengadilan Agama (PA) PALI agar juga bisa lebih cepat direalisasikan. Keberadaan PA PALI juga diharapkan akan memberikan kemudahan layanan hukum terhadap perkara agama yang selama ini harus dilaksanakan di luar wilayah kabupaten PALI.
Terkait Keppres 39/2025 itu, Advokat sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Adv. Joko Sadewo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan gembira dengan terbitnya Keppres tentang pembentukan Pengadilan Negeri PALI.
Menurutnya, pembentukan pengadilan di PALI sangat dinantikan masyarakat, karena selama ini warga harus berjuang mencari keadilan melalui Pengadilan Negeri Muara Enim yang jaraknya jauh dari PALI. Hal ini mengakibatkan akses keadilan menjadi relatif mahal dari sisi biaya, serta memakan banyak waktu dan tenaga ekstra.
“Kehadiran Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di PALI adalah hal yang urgent, karena ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mengakses rasa keadilan dengan lebih mudah,” ujar Joko Sadewo.
Pria yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI itu juga menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hal baru, karena LBH PALI telah sejak lama mendesak, memberi saran, dan mendorong Pemkab PALI serta Mahkamah Agung melalui Pengadilan Muara Enim, agar pembentukan pengadilan di PALI segera terwujud.
Lebih jauh, LBH PALI berharap Pemerintah Kabupaten PALI dapat segera mengakomodir Keppres tersebut dengan menyediakan hibah tanah untuk pembangunan gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama PALI.
Sementara proses pembangunan gedung permanen berlangsung, ia juga menyarankan agar Pemkab dapat menyediakan fasilitas sementara berupa gedung pinjam pakai atau penyewaan, sehingga kegiatan persidangan dan proses hukum masyarakat bisa segera dilaksanakan di PALI tanpa harus keluar daerah.
"Dengan kebijakan ini, tidak hanya memperpendek jarak akses keadilan, tetapi juga diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian perkara hukum di wilayah PALI, serta membangun kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di daerahnya sendiri," pungkasnya.[red]

Posting Komentar