Limbah Lumpur Proyek PT KAI Banjiri Permukiman Warga Karang Raja, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Dipertanyakan
SRIWIJAYA NEWS | Prabumulih, 12 Februari 2026 — Hujan deras yang mengguyur Kota Prabumulih tak hanya menyisakan genangan air. Di Kelurahan Karang Raja, warga justru harus berhadapan dengan lumpur pekat bercampur limbah yang mengalir dari proyek galian tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui kontraktor PT KAPM di area Depo Mekanik Stasiun Prabumulih
Air keruh kecokelatan itu meluber ke jalan lingkungan, masuk ke drainase, bahkan mengendap di selokan permukiman warga RT 01 dan RT 04 RW 01. Endapan lumpur membuat saluran air tersumbat dan memperparah genangan setiap kali hujan turun.
“Setiap hujan deras pasti begini. Jalan jadi licin, selokan mampet. Lumpur semua dari proyek itu,” keluh salah satu warga.
Dari penelusuran di lapangan, aliran lumpur diduga berasal dari area proyek yang tidak memiliki sistem drainase memadai. Ironisnya, warga menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pembenahan berarti.
Alih-alih membawa manfaat bagi lingkungan sekitar, keberadaan depo mekanik justru dinilai menjadi sumber persoalan baru. Warga menuding perusahaan pelat merah itu abai terhadap aspek pengelolaan lingkungan.
Tak hanya soal limbah, kekecewaan juga muncul pada minimnya keterlibatan warga ring satu dalam operasional perusahaan. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai nyaris tak terlihat. Rekrutmen tenaga kerja lokal pun disebut tak pernah diprioritaskan.
“Perusahaan besar, tapi warga sekitar tidak pernah diajak kerja. CSR juga tidak jelas. Kami cuma kebagian dampaknya saja,” ujar warga lainnya.
Sorotan ini mengarah pada kewajiban hukum perusahaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan pemberdayaan masyarakat lokal dan prioritas kesempatan kerja bagi warga sekitar. Bahkan, di sejumlah daerah, aturan tersebut diperkuat dengan kebijakan kuota tenaga kerja lokal melalui Peraturan Daerah.
Selain aspek ketenagakerjaan, pengelolaan dampak lingkungan juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan operasional perusahaan, terlebih bagi BUMN yang seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Drainase buruk, lumpur proyek mengalir bebas, dan keluhan warga berulang setiap musim hujan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana pengawasan lingkungan dan komitmen tanggung jawab sosial PT KAI?
Warga kini mendesak perusahaan segera membangun sistem drainase permanen, menghentikan limpasan lumpur ke permukiman, serta membuka ruang dialog dan peluang kerja bagi masyarakat sekitar.
Jika tidak, bukan tidak mungkin persoalan ini berujung pada laporan resmi ke pemerintah daerah maupun instansi pengawas lingkungan.
Bagi warga Karang Raja, kehadiran perusahaan negara seharusnya membawa manfaat, bukan malah meninggalkan lumpur dan masalah.

Posting Komentar