Pemkab PALI Raih Predikat Publik Kualifikasi Informatif Dengan Nilai Kategori Tertinggi
SRIWIJAYA NEWS | Pali,- Bupati PALI, Asgianto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada kepercayaan publik.
Dalam Monitoring serta Evaluasi Keterbukaan terhadap Informasi Publik pada Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di Palembang Pemkab PALI yaitu memperoleh predikat sebagai Publik Kualifikasi Informatif dengan nilai 90,20, kategori tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik atas keterbukaan dalam informasi.
Pencapaian tersebut tidak hanya mencerminkan atas keberhasilan, tetapi juga menunjukkan yaitu transformasi tata kelola pemerintahan daerah menuju sistem yang lebih terbuka, responsif, berbasis pelayanan publik yang berimbang.
Berbagai Evaluasi dilakukan melalui sejumlah indikator utama, meliputi ketersediaan informasi berkala, akses informasi setiap saat, efektivitas pelayanan sebagai informasi, serta inovasi digital dalam pengelolaan informasi sebagai media penyajian berita.
Keterbukaan bukan sekadar kewajiban sebagaimana dalam melainkan instrumen untuk memastikan pemerintahan berjalan semestihya' pada di setiap kepentingan terhadap masyarakat yang inggin tau perkembangan pemerintahan daerah."ucapnya".
Dalam pencapaian tersebut merupakan hasil dari sinergi seluruh perangkat daerah' Pejabat pemerintah dalam Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta dukungan masyarakat dalam mendorong pemerintahan yang terbuka profesional sebagai mana semestinya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan menyatakan bahwa predikat Informatif telah menunjukkan kematangan kelembagaan organisasi pemerintah daerah dalam mengelola informasi publik, dirinya tersebut menilai dalam keterbukaan informasi sekarang menjadi sebagai indikator penting dalam kualitas serta pelayanan publik, dalam kelola pemerintah daerah.
Badan publik yang informatif menandakan adanya sistem administrasi yang transparan untuk itu terdokumentasi dengan baik mudah diakses untuk masyarakat dimanapun berada."ucapnya".
Sementara itu, akademisi administrasi publik dari Universitas Sriwijaya menilai keberhasilan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menginternalisasi prinsip untuk harus
Keterbukaan dalam penyajian informasi tentunya' menurutnya peranan tersebut harus strategis dalam memperkuat legitimasi kebijakan publik di daerah..
Di sisi internal pemerintah daerah,PPID Kabupaten PALI menegaskan bahwa capaian ini menjadi momentum untuk mempercepat digitalisasi layanan informasi dan memperkuat kapasitas aparatur dalam pengelolaan data dan dokumentasi publik tersebut.
Penghargaan tersebut merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan transparansi sebagai fondasi utama pemerintahan sekarang.
Dengan diraihnya predikat Informatif tahun 2025,Pemerintah Kabupaten PALI tidak hanya memperoleh pengakuan atas kinerja pelayanan informasi publik, tetapi juga mempertegas posisinya sebagai pemerintah daerah yang terus bergerak menuju birokrasi yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat daerah."ucapnya".

Posting Komentar