LSM RIB Soroti Dugaan Pemotongan TPP Pegawai di Dinkes OKI
OKI-Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah penghasilan non gajih yang di berikan kepada ASN (PNS/PPPK) di lingkungan pemerintah daerah untuk kesejahtraan ,disiplin dan kinerja,besaran TPP didasarkan pada kelas jabatan, beban kerja, prestasi kerja, dan kemampuan keuangan daerah.
Namun apa jadinya jika anggaran tersebut di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti hal nya yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir.dimana TPP beberapa pegawai di potong tanpa memberikan rincian yang jelas.
Salah satu pegawai yang enggan di sebut namanya mengatakan dirinya sering mendapati kecurangan dalam penerimaan TPP tidak ada ketrasparanan sering di potong tanpa kejelasan oleh oknum bendahara Dinas Kesehatan OKI"jelasnya
Dari keterangan narasumber mengatakan dirinya menerima TPP senilai Rp. 3.200.000 (Tiga juta dua ratus ribu) namun di karnakan dirinya mempunyai hutang senilai Rp. 2000.000 di bank Eka yang tiap bulannya di potong langsung dari dana tersebut,yang seharusnya masih menerima sisa Rp.1200.000 akan tetapi sisa yang di terima tidak sesuai.
Seperti halnya TPP yang di terima bulan ini hanya sebesar Rp.10.000 rupiah , harusnya 1.200.000 setelah di potong hutang sebesar 2000.000 .sisa dana yang di terima pegawai tersebut sangat tidak jelas besarannya dan rincian pemotongan pun tidak diberitahukan untuk apa saja.hal tersebut sudah berlangsung lama dan pemotongan berpariasi.
"salah satu sumber juga sempat mengkonfirmasi terkait sisa yang di berikan oknum bendahara namun jawaban yang di berikan justru menantang , berikut isi pesan whatsap
"Isi pesan whatsap oknum bendahara yang menyebutkan silahkan Laporlah Samo Yeni Samo Sulaiman Samo indra Samo siapo insperktorat Samo wartawan Samo Bupati ,Samo Sekda Samo Asisten Samo Sapo seluruh pegawai negri ini yg Ado di OKI terserahlah kau aku dak pening lagi aku jugo nak pensiun dak katek urusan LG dikantor ini "ujar oknum bendahara
Hal ini sudah berlangsung lama bahkan oknum bendahara sudah sempat mendapatkan teguran dari kadin sebelum nya,sempat kembali normal namun kini berulah lagi.
"Menanggapi laporan tersebut Ketua Lembaga Dpc Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Hifzon Munandar angkat bicara menurutnya tindakan oknum bendahara tersebut sudah menyalahi,karna menurut mekanisme sebenarnya Pembayaran TPP ASN tidak diperbolehkan melalui pihak ketiga atau rekening kolektif untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi, sesuai prosedur SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
Yang menjadi pertanyaan mengapa TPP yang harusnya langsung masuk kerekening pegawai yang bersangkutan malah melalui oknum bendahara baru kemudian ke pegawai tersebut.
Untuk itu Hifzon akan melakukan aksi Demo meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan OKI, memanggil oknum bendahara jika diduga dari laporan tersebut di temukan kecurangan yang merugikan orang lain / pegawai dan mementingkan kepentingan pribadi maka harus ditindak tegas sesuai dengan prosedur"ujarnya
Jika TPP tidak masuk ke rekening pribadi ybs, hal tersebut jelas menyalahi prosedur standar pengelolaan keuangan daerah
Hal ini dapat menjadi indikasi kecurangan dalam presensi atau penyaluran, dapat dilakukan pemblokiran atau pemeriksaan oleh Inspektorat.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Dinkes OKI H.M.Lubis saat di konfirmasi melalui via whatsap kamis (12/3/2026) enggan memberikan respon kepada awak media, (Ns/tim)

Posting Komentar