Ketua DPRD Sumsel Terima Kunjungan Kakanwil DJP Sumsel-Babel, Perkuat Sinergi Optimalisasi Pajak
SRIWIJAYA NEWS | Ketua DPRD Provinsi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, menerima kunjungan kerja dan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani.
Pertemuan pada Senin (27/4/26) tersebut terkait pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif daerah dan instansi perpajakan dalam memaksimalkan potensi penerimaan negara serta mendorong kebijakan perpajakan yang tepat sasaran guna mendukung pembangunan daerah.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menyambut baik kunjungan Kakanwil DJP Sumsel-Babel sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan otoritas pajak.
Menurut Andie, pajak merupakan sektor strategis yang memiliki peran penting dalam menopang program pembangunan daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak harus terus ditingkatkan melalui sosialisasi yang berkelanjutan.
“Pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Kesadaran masyarakat untuk taat pajak perlu terus ditumbuhkan demi kemajuan Sumatera Selatan,” ujar Andie.
Sementara itu, Retno Sri Sulistyani yang didampingi sejumlah staf menyampaikan komitmen Kanwil DJP Sumsel-Babel untuk terus menjalin hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.
Retno juga memberikan apresiasi kepada instansi daerah di Sumsel yang dinilai berkontribusi terhadap peningkatan penerimaan pajak.
“Ini menunjukkan sinergi positif yang telah terbangun,” katanya.
Retno menambahkan, saat ini Kanwil DJP Sumsel-Babel juga aktif melakukan koordinasi terkait relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 guna memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun aparatur daerah.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian agenda kerja Ketua DPRD Sumsel pekan ini. Sebelumnya, pada Maret 2026, DPRD Sumsel bersama Kanwil DJP juga terlibat dalam kegiatan Pekan Panutan Pajak.

Posting Komentar