Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir Soroti Permasalahan PTSL Kayuagung
Sriwijayanews—(OKI). Permasalahan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menjadi sorotan. Selain belum terealisasinya sertifikat tanah milik warga Kelurahan Cintataja sejak 2017, kini muncul persoalan baru di Desa Kijang Ulu, di mana sejumlah sertifikat tanah diduga berkas atas nama pihak lain. Tak hanya itu, masyarakat juga mengeluhkan lamban nya penanganan bahkan tak ada penyelesaian terkait tanah mereka tersebut.
Aduan tersebut disampaikan melalui Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kabupaten OKI kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKI.
Ketua YBH-SSB DPC OKI, Angga Saputra, S.H.,M.H. mengungkapkan bahwa masyarakat Cintaraja telah mengikuti seluruh tahapan PTSL sejak tahun 2017, mulai dari pendataan hingga pengumpulan berkas. Namun hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan.
“Selama bertahun-tahun masyarakat menunggu tanpa kejelasan. Tidak ada penjelasan resmi, bahkan muncul dugaan berkas warga hilang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.
Tak hanya itu, permasalahan berbeda juga terjadi di Desa Kijang Ulu. Dalam kasus ini, masyarakat mengeluhkan adanya sertifikat tanah yang telah terbit, namun bukan atas nama pemilik yang sebenarnya.
“Ada warga yang tanahnya justru bersertifikat atas nama orang lain. Ini persoalan serius karena menyangkut hak kepemilikan dan berpotensi menimbulkan konflik,” tegasnya.
Selain itu ketua YBH-SSB DPC OKI menegaskan dengan ada nya program ini seharusnya menjadi tanda bukti langkah pemerintah terhadap masyarakat tersebut.
“Seharusnya program ini membantu masyarakat, bukan dengan langkah langkah yang tidak jelas. Ini perlu ditelusuri,” tambahnya.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program PTSL di lapangan, baik dari sisi administrasi, verifikasi data, maupun tata kelola pembiayaan.
Selain menyampaikan aduan, Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan DPC Kabupaten OKI juga menyatakan komitmennya untuk mendampingi masyarakat. Pihaknya membuka layanan pengaduan bagi warga yang mengalami permasalahan serupa terkait program PTSL.
“Kami siap menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan PTSL, agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Angga Saputra.
Melalui aduan yang telah disampaikan, YBH-SSB mendesak BPN Kabupaten OKI untuk:
1. Memberikan penjelasan resmi terkait mandeknya PTSL di Kelurahan Cintataja sejak 2017
2. Menyampaikan status dan progres pelaksanaan program secara transparan
3. Menyelesaikan penerbitan sertifikat bagi warga yang telah terdata
3. Menelusuri serta menindaklanjuti dugaan kesalahan penerbitan sertifikat di Desa Kijang Ulu
4. Mengusut dugaan pungutan biaya tidak transparan dalam pelaksanaan PTSL
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, berbagai persoalan yang muncul dinilai dapat mencederai tujuan tersebut jika tidak segera ditangani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas ATR/BPN Kabupaten Ogan Komering Ilir belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai aduan yang disampaikan masyarakat.(syafiq).

Posting Komentar