Analisis Akademik dan Kelayakan Pembangunan Pasar Tradisional Talang Jimar Kota Prabumulih dalam Perspektif Hukum Administrasi dan Kemanfaatan Publik
Oleh Zainul Marzadi Dosen FEH Universitas Serasan
Abstrak
Pembangunan pasar tradisional merupakan bagian dari kebijakan pembangunan ekonomi kerakyatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung aktivitas perdagangan rakyat. Namun dalam praktiknya, tidak seluruh pembangunan pasar rakyat berjalan efektif sesuai tujuan awal perencanaan. Artikel ini menganalisis pembangunan Pasar Rakyat Talang Jimar Kota Prabumulih yang dibangun menggunakan dana APBN tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar namun hingga tahun 2026 belum difungsikan secara optimal. Kajian ini membahas aspek akademik, kelayakan pembangunan, asas kemanfaatan, efektivitas kebijakan publik, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis terhadap prinsip hukum administrasi negara dan pembangunan ekonomi daerah.
Kata Kunci: pasar rakyat, hukum administrasi, aset negara, kebijakan publik, kelayakan pembangunan.
Pendahuluan
Pasar tradisional atau pasar rakyat memiliki peranan penting dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Keberadaan pasar rakyat bukan hanya sebagai tempat transaksi perdagangan, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro.
Pemerintah pusat maupun daerah sering membangun pasar rakyat melalui dana APBN maupun APBD sebagai bagian dari program pembangunan ekonomi daerah. Salah satu pembangunan tersebut adalah Pasar Rakyat Talang Jimar di Kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja–Talang Jimar, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Berdasarkan pemberitaan media Chanelinfo.com� tanggal 14 Mei 2026, bangunan pasar yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp2,7 miliar sejak tahun 2022 hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kelayakan perencanaan pembangunan, efektivitas pemanfaatan aset negara, dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Kajian Akademik dalam Pembangunan Pasar Tradisional
Dalam perspektif akademik, pembangunan pasar rakyat seharusnya terlebih dahulu melalui:
studi kelayakan;
analisis kebutuhan masyarakat;
kajian tata ruang;
analisis dampak ekonomi;
serta perencanaan sosial dan lingkungan.
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan suatu kebijakan hukum sangat dipengaruhi oleh kesesuaian antara aturan, struktur kelembagaan, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, pembangunan pasar tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat pengguna.
Secara akademik, pasar rakyat harus dibangun berdasarkan prinsip:
efektivitas penggunaan anggaran;
kemanfaatan publik;
aksesibilitas masyarakat;
potensi ekonomi wilayah;
dan keberlanjutan usaha perdagangan rakyat.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa kajian akademik yang matang, maka berpotensi menimbulkan:
aset terbengkalai;
pemborosan anggaran negara;
rendahnya tingkat pemanfaatan;
serta ketidaksesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
Analisis Kelayakan Pasar Rakyat Talang Jimar
Berdasarkan uraian berita, Pasar Rakyat Talang Jimar awalnya direncanakan sebagai pusat relokasi pedagang kaki lima dan pengembangan pusat ekonomi baru kawasan Jalan Lingkar Kota Prabumulih.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, pasar tersebut belum berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan secara fisik mulai terlihat:
kerusakan dini;
atap rusak;
kios belum digunakan;
serta area pasar dimanfaatkan sebagai tempat material proyek lain.
Dalam perspektif studi kelayakan, kondisi tersebut menunjukkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara:
perencanaan pembangunan;
kapasitas pasar;
jumlah pedagang yang akan direlokasi;
dan strategi pemanfaatan pasar.
Secara kasat mata, kapasitas pasar disebut belum mampu menampung lebih dari 1.000 pedagang kaki lima hasil relokasi. Hal ini menunjukkan bahwa analisis kebutuhan ruang usaha kemungkinan belum dilakukan secara komprehensif.
Menurut Lawrence M. Friedman, efektivitas suatu kebijakan dipengaruhi oleh:
struktur hukum;
substansi hukum;
dan budaya hukum masyarakat.
Jika pasar dibangun tetapi tidak mampu menjawab kebutuhan pedagang maupun masyarakat, maka kebijakan tersebut menjadi tidak efektif secara sosial maupun administratif.
Perspektif Hukum Administrasi Negara
Dalam hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewajiban menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), antara lain:
asas kemanfaatan;
asas kepastian hukum;
asas keterbukaan;
asas profesionalitas;
dan asas akuntabilitas.
Pembangunan pasar rakyat menggunakan dana APBN berarti termasuk penggunaan keuangan negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Menurut Philipus M. Hadjon, tindakan pemerintah harus selalu berlandaskan prinsip perlindungan hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Jika suatu bangunan publik yang dibangun dengan anggaran negara tidak dimanfaatkan dalam waktu lama, maka dapat menimbulkan pertanyaan mengenai:
efektivitas kebijakan;
pengelolaan aset daerah;
serta optimalisasi pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga dan memanfaatkan aset negara agar tidak mengalami kerusakan maupun penurunan nilai manfaat.
Aspek Kemanfaatan dan Ekonomi Kerakyatan
Pasar rakyat merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Pasar tradisional memiliki fungsi:
meningkatkan ekonomi rakyat kecil;
menyediakan lapangan kerja;
mendukung UMKM;
serta menjaga stabilitas perdagangan lokal.
Apabila pasar rakyat tidak segera difungsikan, maka tujuan pembangunan ekonomi kerakyatan menjadi terhambat. Bahkan kondisi bangunan yang terbengkalai dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap efektivitas pembangunan pemerintah.
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pembangunan pasar rakyat harus benar-benar diarahkan untuk kepentingan publik, bukan sekadar realisasi proyek fisik semata.
Pentingnya Kajian Akademik Sebelum Pembangunan
Kajian akademik dalam pembangunan pasar tradisional sangat penting untuk memastikan:
kesesuaian lokasi pasar;
jumlah pedagang;
akses transportasi;
potensi ekonomi kawasan;
serta kesiapan sosial masyarakat.
Dalam praktik pembangunan modern, studi akademik menjadi dasar pengambilan kebijakan agar pembangunan tidak menimbulkan pemborosan anggaran negara.
Apabila kajian akademik dilakukan secara komprehensif, maka potensi kegagalan pemanfaatan bangunan publik dapat diminimalisasi.
Kesimpulan
Pembangunan Pasar Rakyat Talang Jimar Kota Prabumulih menunjukkan pentingnya kajian akademik dan studi kelayakan sebelum pembangunan fasilitas publik dilaksanakan.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembangunan menggunakan dana negara wajib memenuhi prinsip kemanfaatan, efektivitas, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Kondisi pasar yang belum difungsikan secara optimal hingga tahun 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan pembangunan dan optimalisasi aset negara.
Pasar rakyat seharusnya menjadi sarana penguatan ekonomi kerakyatan dan penataan pedagang kecil secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu segera:
melakukan evaluasi kelayakan;
menyusun strategi pemanfaatan pasar;
meningkatkan transparansi kebijakan;
serta memastikan bangunan pasar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pedagang.
Dengan demikian, pembangunan pasar rakyat tidak hanya menjadi proyek fisik semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang berkeadilan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia.
Lawrence M. Friedman, Legal System Theory.
Chanelinfo.com�, “Terbengkalai atau Terabaikan? Pasar Rakyat Talang Jimar Rp2,7 Miliar Kapan Akan Difungsikan?”, 14 Mei 2026.

Posting Komentar