DPRD dan Pemkab Muba Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Warga Sungai Keruh dengan PT Daya Agro Lestari Melalui Musyawarah
SRIWIJAYA NEWS | MUBA – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Pemerintah Kabupaten Muba memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara warga Kecamatan Sungai Keruh, Jon Amrah, dengan PT Daya Agro Lestari (DAL). Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Muba, Ziadatulher, didampingi sejumlah anggota Komisi II. Hadir pula Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, perwakilan ATR/BPN Muba, perangkat daerah terkait, unsur Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh dan Desa Rantau Sialang, pihak PT Daya Agro Lestari, serta Jon Amrah selaku pemilik lahan.
Ziadatulher menjelaskan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 15 Juni 2026. Menurutnya, DPRD berkewajiban memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"DPRD hadir sebagai fasilitator agar kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama menyampaikan pendapat sehingga solusi yang dihasilkan dapat diterima bersama," ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian melalui dialog dan musyawarah harus menjadi langkah utama sebelum menempuh jalur hukum. DPRD, lanjutnya, tidak memihak kepada salah satu pihak, melainkan berperan sebagai jembatan komunikasi demi terciptanya penyelesaian yang kondusif.
Dalam rapat tersebut, Ziadatulher juga membacakan surat dari Jon Amrah yang menyatakan memiliki lahan karet seluas sekitar 50 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 34 hektare disebut telah digarap oleh PT Daya Agro Lestari. Atas dasar itu, Jon Amrah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp200 juta per hektare.
Jon Amrah mengaku belum menerima hasil mediasi sebelumnya di tingkat desa karena terdapat perbedaan nilai ganti rugi yang cukup besar.
"Saya belum mencapai mufakat karena nilai yang ditawarkan masih jauh dari yang saya ajukan," katanya.
Sementara itu, perwakilan PT Daya Agro Lestari, Imam, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan pada 27 Juni 2026. Dalam mediasi tersebut, perusahaan menyatakan kesediaan memberikan kompensasi sebesar Rp15 juta per hektare.
"Kami telah menyampaikan kesiapan memberikan ganti rugi Rp15 juta per hektare. Namun dalam rapat ini kami menerima permintaan baru sebesar Rp200 juta per hektare," ujarnya.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan perwakilan Pemerintah Desa Rantau Sialang, Yoyong, yang menyebutkan bahwa nilai Rp15 juta per hektare memang telah disampaikan perusahaan dalam proses mediasi sebelumnya.
Menanggapi perbedaan tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, mengajak kedua belah pihak untuk terus mengedepankan dialog dan musyawarah.
"Apabila belum tercapai kesepakatan mengenai nilai ganti rugi, kami menyarankan agar kedua belah pihak kembali bermusyawarah. Ini merupakan langkah terbaik untuk memperoleh solusi yang dapat diterima bersama sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Rapat akhirnya menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa lahan akan terus diupayakan melalui musyawarah dan mufakat. Komisi II DPRD Muba bersama Pemerintah Kabupaten Muba akan terus memantau proses penyelesaian agar komunikasi antara masyarakat dan perusahaan tetap berjalan dengan baik.
Sebagai rekomendasi, DPRD meminta Jon Amrah dan PT Daya Agro Lestari kembali melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan. Apabila musyawarah tidak membuahkan hasil, kedua belah pihak dipersilakan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar