Kantor Hukum Albadrul Maniru & Rekan Hadir di OKI, Siap Berikan Pendampingan Hukum Profesional
Kantor Hukum Albadrul Maniru, S.H., M.H. & Rekan Hadir Berikan Pendampingan Hukum Profesional untuk Masyarakat
SRIWIJAYANEWS | OKI — Dalam upaya memberikan akses layanan hukum yang profesional dan berintegritas kepada masyarakat, Kantor Hukum Albadrul Maniru, S.H., M.H. & Rekan hadir sebagai lembaga jasa hukum yang menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan hukum bagi masyarakat maupun badan usaha.
Berkantor di Jalan Raya Kijang Ulu, RT 11 RW 004, Desa Kijang Ulu, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kantor hukum ini menawarkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara perdata dan pidana, hukum keluarga dan perceraian, sengketa tanah dan pertanahan, hingga berbagai kebutuhan hukum lainnya.
Pimpinan Kantor Hukum Albadrul Maniru, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang mengedepankan profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat Indonesia.
“Kami hadir untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, baik dalam penyelesaian sengketa maupun konsultasi hukum secara preventif agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya di mata hukum,” ujarnya.
Selain menangani perkara litigasi maupun non-litigasi, Kantor Hukum Albadrul Maniru, S.H., M.H. & Rekan juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh pemahaman hukum sebelum mengambil langkah hukum tertentu.
Dengan mengusung prinsip menjaga kerahasiaan informasi klien serta memberikan pelayanan yang profesional, kantor hukum ini berharap dapat menjadi mitra hukum yang terpercaya bagi masyarakat di Kabupaten OKI maupun wilayah Sumatera Selatan secara umum.
Masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dapat menghubungi nomor 0812-7879-3502 atau melalui email manirualbadruldanrekan@gmail.com.
Seluruh layanan hukum yang diberikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia.

Posting Komentar