Ketahanan Pangan Terancam, IWO Indonesia Minta Polisi Bertindak
SRIWIJAYANEWS | —BEKASI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi, untuk segera mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan alih fungsi lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bekasi.
Desakan tersebut muncul menyusul temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi di Kampung Warung Bingung–Cangkring, RT 005 RW 002, Dusun I, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Jumat (12/6/2026).
Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek diduga tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, termasuk kejelasan status kepemilikan lahan dan legalitas sertifikat tanah yang sedang dilakukan pengurugan.
Sekretaris DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menilai kondisi tersebut merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Ini sangat tidak masuk akal. Saat dicecar oleh Komisi III DPRD, baik kepala desa maupun pelaksana proyek tidak mampu memberikan jawaban yang memadai. Ini indikasi kuat adanya praktik ilegal yang dibiarkan. Kami tidak akan berhenti sampai pihak-pihak yang terlibat diproses hukum,” tegas Karno.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran tata ruang, tetapi juga berpotensi mengancam program ketahanan pangan nasional yang saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Karno menilai alih fungsi lahan pertanian produktif dapat mengurangi luas area produksi pangan dan berdampak terhadap upaya mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.
Selain itu, IWO Indonesia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pengurugan lahan tersebut. Pengurugan dinilai berpotensi mengganggu sistem drainase alami dan meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.
“Dampaknya bukan hanya hilangnya lahan produksi pangan, tetapi juga ancaman banjir akibat tertutupnya aliran air. Ini ancaman ganda, kedaulatan pangan terganggu dan keselamatan lingkungan dikorbankan,” ujarnya.
Karno juga menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, di mana pelaku alih fungsi lahan pertanian diproses secara hukum dan terancam pidana penjara serta denda.
“Kasus di Batang harus menjadi barometer bagi penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Jika mengubah sawah menjadi tambak udang yang masih menghasilkan pangan saja bisa dipidana, apalagi jika lahan pertanian produktif dialihfungsikan menjadi bangunan komersial atau penampungan tenaga kerja yang tidak berkaitan dengan ketahanan pangan nasional. Ini pelanggaran serius,” katanya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Organisasi wartawan itu juga mendesak aparat kepolisian segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan aktivitas pengurugan lahan tersebut.
Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi disebut akan merekomendasikan tindakan tegas apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai dokumen perizinan dari pihak pengembang.
IWO Indonesia berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar pelanggaran tata ruang tidak terus berulang serta keberadaan lahan pertanian produktif tetap terjaga demi kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan daerah.

Posting Komentar