Bupati PALI Asgianto Dikabarkan Dipanggil KPK, Rumah Dinas Sepi
SRIWIJAYA NEWS | PALI — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Asgianto, ST, dikabarkan dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (18/8/2026).
Pemanggilan tersebut disebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Pantauan wartawan di rumah dinas Bupati PALI, Selasa (18/8/2026), suasana tampak sepi. Rumah dinas yang memiliki tiga akses keluar-masuk tersebut tidak terlihat penghuni maupun kendaraan di halaman Pendopoan Bupati.
Hanya terlihat kendaraan dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PALI yang berada di pos penjagaan bagian depan dan belakang.
Saat ditanya mengenai keberadaan Bupati PALI Asgianto, petugas Satpol PP yang sedang piket mengatakan bahwa sang bupati sedang menjalankan dinas luar sejak Senin (17/8/2026).
"Saya di sini hanya bertugas sebagai penjaga gerbang," ujar petugas tersebut.
Pantauan juga dilakukan di Kantor DPC Partai Gerindra PALI yang berada tidak jauh dari kediaman keluarga Bupati Asgianto. Namun, tidak terlihat petugas maupun pejabat yang dapat dimintai keterangan mengenai keberadaan Bupati PALI.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) PALI, Adi Kurniawan, belum memberikan respons atas pesan WhatsApp yang dikirim untuk mengonfirmasi kabar pemanggilan tersebut.
Dikaitkan dengan Pengembangan Kasus Muara Enim
Kabar pemanggilan Bupati PALI Asgianto muncul dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7-8 Juni 2026. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
Keempat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Pengembangan perkara berlanjut pada 10 Juni 2026. KPK kembali melakukan OTT dengan target seorang ASN BPK RI. Operasi tersebut disebut sebagai OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.
Sehari kemudian, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang disebut pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Penyidikan kemudian terus dikembangkan. Pada 13-14 Juli 2026, penyidik KPK menggeledah rumah Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Bobby kemudian diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara dugaan suap untuk mengubah temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memanggil Bupati PALI Asgianto bersama empat pejabat lainnya di Muara Enim untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Bupati PALI Asgianto maupun pihak Kominfo PALI terkait kabar pemanggilan tersebut.

Posting Komentar