News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Resto REDDOG Jadi Sorotan, Kecamatan Beri Waktu Satu Minggu Lengkapi Legalitas

Resto REDDOG Jadi Sorotan, Kecamatan Beri Waktu Satu Minggu Lengkapi Legalitas


PRABUMULIH, SRIWIJAYA NEWS – Resto REDDOG yang berada di Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, menjadi perhatian pemerintah setempat menyusul temuan sejumlah dokumen administrasi dan perizinan yang disebut belum lengkap.

Pemerintah Kelurahan Muara Dua Barat telah melayangkan surat teguran kepada manajemen Resto REDDOG pada 25 September 2026. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan pada 24 September 2026, yang dilakukan bersama pihak Kecamatan Prabumulih Timur.

Dalam surat yang ditandatangani Lurah Muara Dua Barat, Asni Novita, SE, terdapat sejumlah hal yang diminta untuk segera ditindaklanjuti pihak pengelola.

Salah satunya terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam surat tersebut, NIB disebut belum tercantum dan/atau belum terdapat kegiatan perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Prabumulih.

Selain itu, pihak kelurahan juga mencatat adanya persoalan terkait legalitas serta perizinan usaha yang dinilai belum terpenuhi.

Temuan lainnya berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Berdasarkan hasil pemeriksaan, IPAL disebut belum memiliki perizinan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait.

Atas temuan tersebut, pihak Kelurahan Muara Dua Barat meminta manajemen Resto REDDOG segera memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan sebelum kegiatan operasional berjalan.

“Kami berharap pihak manajemen Resto REDDOG agar segera memenuhi semua persyaratan/perizinan sebelum mulai beroperasional. Apabila persyaratan/perizinan tersebut belum terpenuhi, maka akan dilakukan tindak lanjut oleh dinas-dinas terkait,” demikian inti penegasan dalam surat tersebut.


Terpisah, Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, SH, membenarkan adanya persoalan terkait kelengkapan perizinan Resto REDDOG.

“Benar, mereka belum melengkapi izin-izin yang ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Reki, pemerintah kecamatan masih memberikan kesempatan kepada pengelola untuk menunjukkan iktikad baik dalam melengkapi legalitas usahanya.

“Akan kita tindak tegas untuk satu minggu ini,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat investasi di Kota Prabumulih. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan legalitas dan perizinan yang berlaku.

“Untuk satu minggu ini kita tunggu iktikad baik mereka. Kita tidak melarang untuk berinvestasi di Prabumulih, tapi legalitas harus jelas,” tegasnya.



Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Prabumulih, Arif Suhardiman, SH, MM, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait status perizinan Resto REDDOG.

“Kita cek di OSS terlebih dahulu besok,” ujar Arif singkat.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan status perizinan usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Di sisi lain, Kasatpol PP Kota Prabumulih, M Nasir, SH, mengatakan pihaknya telah memonitor persoalan tersebut.

“Akan kita berikan teguran, suratnya sudah saya perintahkan dibuat,” katanya.

Dengan demikian, persoalan legalitas Resto REDDOG kini menjadi perhatian sejumlah unsur pemerintah daerah, mulai dari kelurahan, kecamatan, DPMPTSP hingga Satpol PP.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Resto REDDOG terkait persoalan perizinan tersebut.

Heru, wartawan Rubrik Terkini, mengaku mendapatkan respons yang dinilai kurang baik ketika melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen.

Menurut Heru, saat dikonfirmasi, pihak manajemen REDDOG menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan media.

Awak media juga telah menghubungi Manager REDDOG melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai status NIB, legalitas usaha, perizinan operasional maupun IPAL.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen Resto REDDOG.

Publik kini menunggu tindak lanjut manajemen Resto REDDOG terkait pemenuhan legalitas dan perizinan usaha, menyusul surat teguran dari kelurahan serta langkah lanjutan yang disiapkan pemerintah kecamatan dan Satpol PP.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar