News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mulai Besok! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Beri Bebas Denda dan Diskon 50 Persen

Mulai Besok! Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Beri Bebas Denda dan Diskon 50 Persen


PALEMBANG, SRIWIJAYA NEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Program yang berlangsung selama satu bulan hingga 31 Oktober 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki tunggakan maupun yang rutin membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB agar segera memanfaatkan program pemutihan tersebut. Pasalnya, berbagai fasilitas dan keringanan yang diberikan hanya berlaku selama periode pemutihan.

“Teknis secara umum serupa dengan pemutihan lain, tapi yang ini waktunya hanya sebulan. Tolong sosialisasikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ada kewajiban, tunaikan kewajiban membayarkan pajaknya, karena kebijakan ini hanya diberikan waktu satu bulan,” ujar Herman Deru.

Menurutnya, program pemutihan kali ini tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar PKB tepat waktu.

“Untuk wajib pajak yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, kita juga memberikan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo,” katanya.

Herman Deru juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Sosialisasi mengenai program tersebut diminta terus diperluas agar masyarakat mengetahui berbagai kemudahan yang tersedia.

Adapun ketentuan program pemutihan PKB Sumsel yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026, yakni:

Kendaraan yang memiliki tunggakan PKB cukup membayar dua tahun, terdiri dari satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan, serta bebas denda.

Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo.

Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan (non-BG) mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, program pemutihan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Program ini mulai 1 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2026,” tegas Rizwan.

Ia menambahkan, seluruh skema keringanan hanya berlaku selama satu bulan. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan program sejak awal dan tidak menunggu hingga mendekati berakhirnya masa pemutihan.

“Kami berharap masyarakat tidak menunggu sampai akhir Oktober. Silakan manfaatkan program ini sejak awal sehingga proses pembayaran tidak menumpuk menjelang berakhirnya masa pemutihan,” pungkasnya.



Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar