Samsat Prabumulih Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 , Ada Diskon hingga Gratis Balik Nama
SRIWIJAYA NEWS | PRABUMULIH — UPTB Samsat Prabumulih bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menggelar sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026, Senin (5/10/26).
Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 500 peserta yang terdiri dari jajaran pejabat eselon II, III dan IVdan di dihadiri langsing Wali Kota Prabumulih H. Arlan, Sekda, para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat, kepala bagian, kepala desa, lurah, serta kepala sekolah Prabumulih lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
kepala sekolah UPTB Samsat Kota Prabumulih, H Ariswan Narominn,SE ,MM ,CLM menuturkan Program pemutihan PKB tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 608/KPTS/Bapenda/2026.
" Program pemutihan berlangsung selama satu bulan, mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026," terangnya .
Ariswan menambahkan , dalam program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan.
Selain itu, bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu diberikan diskon sebesar 5 persen dari pokok pajak.
" Keringanan juga diberikan bagi masyarakat yang hendak melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Sumatera Selatan. Kendaraan non-BG mendapatkan diskon 50 persen dari pokok pajak, serta gratis biaya balik nama," ujarnya.
Disisi lain , Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan pembebasan pajak progresif dan menggratiskan biaya balik nama sesuai ketentuan program.
Dalam sosialisasi tersebut, Ariswan menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan karena waktunya terbatas, yakni hanya berlangsung selama satu bulan.
Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih dan Provinsi Sumatera Selatan.
" Peningkatan PAD tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur di Kota Prabumulih, guna mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera," harapnya.
Masyarakat Kota Prabumulih dan Sumatera Selatan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026.
Sementara itu, Walikota Prabumulih H Arlan mengajak masyarakat Prabumulih untuk manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 20206.
" Jika masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan.jika pajak dibayar , PAD kita bertambah dan pembangunan berjalan ," tutupnya.(@d)

Posting Komentar