Rembuk Bersama Kemendagri, Bupati Asgianto Bahas Penguatan Birokrasi dan Pelayanan Publik di PALI
PALI, SRIWIJAYA NEWS – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan Rembuk dan Bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan yang dipimpin langsung Bupati PALI, Asgianto, S.T., tersebut berlangsung di Guest House Pendopo PALI dan dihadiri sejumlah pejabat Kemendagri serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PALI.
Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam membahas pelaksanaan otonomi daerah, khususnya menyangkut efektivitas birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional.
Dalam arahannya, Bupati Asgianto menyampaikan bahwa dinamika regulasi dan perkembangan kebutuhan masyarakat menuntut pemerintah daerah untuk terus beradaptasi dan melakukan pembenahan.
Menurutnya, otonomi daerah bukan sekadar menyangkut kewenangan pemerintahan, tetapi juga memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan inovasi sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat.
“Kita tidak bisa berjalan sendiri. Sinkronisasi kebijakan antara daerah dan pusat adalah kunci utama. Melalui forum bersama Kemendagri ini, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan, program pembangunan, dan sistem birokrasi di PALI berjalan selaras, patuh terhadap regulasi nasional, serta mampu mempercepat peningkatan pelayanan publik,” ujar Asgianto.
Dalam kegiatan rembuk tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni penataan birokrasi, penguatan pelayanan publik melalui digitalisasi, serta penyelarasan produk hukum daerah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pada aspek penataan birokrasi, Pemkab PALI membahas langkah-langkah meningkatkan efektivitas struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah. Hal ini bertujuan memperjelas pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing OPD sekaligus menghindari tumpang tindih pekerjaan.
Sementara itu, penguatan pelayanan publik diarahkan pada pemanfaatan teknologi digital guna mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintahan.
Melalui digitalisasi, diharapkan pelayanan dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan transparan, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga penyampaian pengaduan masyarakat.
Adapun penyelarasan kebijakan daerah difokuskan pada kesesuaian peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah dengan ketentuan perundang-undangan serta arah kebijakan pembangunan nasional.
Pembahasan tersebut juga mencakup pelaksanaan berbagai program prioritas Pemkab PALI, mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, hingga pelayanan kesehatan agar seluruhnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan Kemendagri dalam kesempatan tersebut mengapresiasi inisiatif Pemkab PALI yang membuka ruang konsultasi dan koordinasi secara langsung dengan pemerintah pusat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten PALI semakin efektif, inovatif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Posting Komentar