News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cabuli Anak Dibawah Umur , Ketua BPD Desa Purun Diamankan Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur , Ketua BPD Desa Purun Diamankan Polisi


Pali, Sriwijayanews.com - Entah setan apa yang ada di dalam pikiran Ahmad Sarifudin (44) sehingga tega berbuat bejat dan tidak
patut dicontoh terhadap RA (15) yang merupakan tetangga dan teman anaknya sendiri.

Pelaku merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat malah tega mencabuli bocah di bawah umur.

Dari data yang diperoleh, kejadian bermula ketika pada hari Jumat (29/6/2018) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban RA diajak oleh pelaku kerumahnya menggunakan sepeda motor untuk bermain dengan anak pelaku. Namun, ditengah jalan tepatnya di pinggir sungai dusun II desa tersebut, pelaku memberhentikan kendaraannya.

Dan mulai melakukan perbuatan bejatnya kepada korban yang masih belia ini. Saat itu juga korban berteriak karena takut perbuatannya ketahuan oleh warga dengan spontan ia menghentikan aksinya.

"Saat dia berteriak saya baru sadar, kalau kelakuaan saya ini salah dan sebelumnya khilaf. Setelah itu, dia saya suruh memakai seluruh pakaiannya dan saya antarkan pulang kerumah,” ungkap pelaku dihadapan petugas, Rabu (4/7/2018).

Tiba dirumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian melaporkan ke pihak berwajib. Setelah dilakukan visum barulah pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti berupa pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban." jelas Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep YS, melalui Kanit reskrimnya Ipda Muhammad Arafah, SH.

Lanjutnya, Ipda Arafah menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas pasal undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

"Pelaku kita kenakan ancaman pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara." pungkasnya.(Rd)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar