News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kadinkes PALI Dinilai Sembrono, Gaji PPPK Bidan Tak Kunjung Cair

Kadinkes PALI Dinilai Sembrono, Gaji PPPK Bidan Tak Kunjung Cair

 


SRIWIJAYA NEWS | PALI — Di tengah keringat para bidan PPPK yang mengabdi di pelosok wilayah PALI, gaji yang menjadi hak mereka justru tak kunjung dibayarkan hingga akhir tahun 2025. Ironisnya, ketika anggota DPRD PALI mencoba meminta penjelasan, Kepala Dinas Kesehatan PALI, Faruk, M.Kes., justru menunjukkan sikap yang membuat publik geram.


Anggota DPRD PALI H. Darmadi Suhaimi, S.H., mencoba menghubungi Faruk melalui telepon untuk mendapatkan keterangan resmi. Namun upaya tersebut tak pernah direspons. Telepon tidak diangkat, seolah-olah panggilan dari wakil rakyat dianggap angin lalu.


Tak lama kemudian, Faruk hanya membalas lewat WhatsApp dengan sebuah pesan terusan (forwarded message)—yang membuat publik menilai ia tak cukup menghargai proses klarifikasi. Bahkan pesan tersebut disertai panggilan keliru, menyebut anggota dewan sebagai “Mba”, sebuah kekeliruan yang bagi banyak orang dianggap mencerminkan ketidak sungguhan dan ketidakhati-hatian pejabat publik.


Bukan hanya salah sebut, tetapi sikap “asal jawab” ini memantik kritik keras dari Darmadi. Ia menegaskan bahwa persoalan gaji tenaga PPPK tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan tidak boleh dihadapi dengan komunikasi yang sembrono.


“Kami dewan yang perlu tau. Persoalan gaji idak biso seperti ini,” tegasnya dalam pesan lanjutan.


Keterlambatan Tak Bisa Dibenarkan — Regulasi Sudah Sangat Jelas


Hak pembayaran gaji PPPK sejatinya sudah diatur secara tegas dalam:


1. PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK


Menegaskan bahwa PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai masa kerja dan jabatannya.


2. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK


Mengatur secara rinci besaran gaji pokok serta memastikan pembayarannya dilakukan secara teratur, tanpa penundaan yang tidak beralasan.


Dengan aturan setegas itu, keterlambatan gaji para bidan PPPK PALI jelas merupakan persoalan serius. Apalagi mereka bekerja langsung di sektor layanan kesehatan, sektor strategis yang tidak boleh diperlakukan seolah-olah hanya administratif belaka.


Bidan PPPK Bekerja, Pemerintah Harus Tepat Waktu Membayar


Keterlambatan gaji membuat para bidan yang bertugas di lapangan harus menanggung beban ekonomi sendiri. Mereka tetap melayani masyarakat tanpa keluh kesah, sementara hak mereka justru tertunda tanpa kejelasan.


Ketika seorang kepala dinas justru menunjukkan respons lamban, tidak komunikatif, dan keliru dalam berbahasa kepada anggota DPRD, wajar jika publik mempertanyakan profesionalisme dan etika yang seharusnya melekat pada jabatan strategis tersebut.


Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan Bupati PALI untuk memastikan gaji segera cair, sekaligus memperbaiki tata kelola komunikasi pejabat publik agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang.[tim]

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar