News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BNN Prabumulih Amankan 16 Paket Sabu Asal Pali Yang Di Simpan Dalam Jok Motor

BNN Prabumulih Amankan 16 Paket Sabu Asal Pali Yang Di Simpan Dalam Jok Motor

PRABUMULIH, SN --Lagi -Lagi sabu dari Kabupaten Pali (Penukal Abab Lematang Ilir) gagal beredar di Prabumutih. Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumutih menyita 16 paket Narkotika jenis sabu di situ dari Pelaku, SA yang di simpan dibawah jok motornya.

Awalnya (17 /10/2018) sekitar pukul 21.00 Wib team Pemberantasan BNNK Prabumutih mendapatkan informasi bahwa rumah di jatan Kopral A. Wahab Ket. Mutang Tapus samping TPU/ Kuburan Taman Baka Nusantara sedang transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, setetah mendapatkan informasi tersebut team pemberantasan tangsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang tertetak disamptng TPUI kuburan yang terletak di jalan Kopral A. Wahab Kel. Mutang Tapus.

Setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 22.00 Wib datangtah sebuah motor Yamaha Aerox yang tangsung diparkir tidak tertalu jauh dari rumah tersebut yang dikendarai seorang laki-laki dan langsung menuju kearah rumah yang dimaksud, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung metakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap Iaki-Iaki tersebut.

"Setelah berhasil diamankan, ternyata laki-laki tersebut mengaku berinisial SA", kata Kepala BNN kota Prabumulih, Ibnu Mundzakir saat Konferensi Pers dengan Wartawan, Kamis (18/10/18) dikantornya jl Jend Sudirman Km 6 Prabumulih Timur.


Lebih jauh Ibnu menerangkan, Tak lama berselang, petugas memanggil aparat pemerintah setempat/ RT setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggetedahan terhadap petaku didapattah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam jok/ bagasi sepeda motor Yamaha Aerox sebanyak 16 (enam betas) paket Nankotika dengan berat Brutto 2,99 (dua koma sembilan putuh sembitan) gram yang disimpan didatam tempat bekas minyak rambut Gatsby warna biru.

"  Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti Iangsung diamankan,dan pelaku dikenakan pasal 112 Undang -Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara",tegas Ibnu.

Adapun barang bukti yang dsita dart tersangka berupa 16 (enam betas} paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 2,99 (dua Roma sembitan putuh sembilan) gram yang siap edar didatam bekas minyak rambut merk Gatsby warna biru Uang sebanyak Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu ruptah) yang merupakan hasit dart penjuatan transaksi narkotika 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tanpa plat 1 (satu) buah handphone merk Prince warna hijau beserta Sim card.

Sementara pelaku SA kepada petugas mengaku dirinya baru satu bulan menjalankan barang haram tersebut.
"Sabu tersebut di dapat dari Paling",ujarnya. (ada).

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar