News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Honorer K2 OKI Harapkan Pengangkatan

Honorer K2 OKI Harapkan Pengangkatan

Kayuagung,SN-- Ketua FHK2 Kabupaten OKI, Abdul Kadir melalui Nukman SKom Waka FHK2 Kabupaten OKI, saat ditemui diruang kerjanya Rabu (17/10/2018) mengatakan bahwa setelah menggelar kegiatan sosialisasi FHK2 di Gedung Kesenian Kayuagung beberapa waktu lalu, dan juga menindaklanjuti demo akbar dipropinsi pada (4/10/2018) depan Kantor DPR Propnsi yg dihadiri langsug Gubernur dan Ketua PGRI Sumsel.

" Dimana hasil pertemuan dengan Gubernur tersebut, kalau Gubernur Sumsel sendiri, Herman Deru merespon dan siap menindaklanjuti permasalahan K2 Sesumsel. Dan akan mengajukan permohonan pengangkatan K2 ke Presiden dengan syarat, honorer asli K2 yg memiliki SPTJM surat pertangungjawaban mutlak dari Bupati setempat, " ungkapnya

Lanjutnya lagi, wajib memiliki nomor tes peserta sebagai honore K2. Serta tidak membatasi umur walaupun diatas 40 tahun. Karena sebagian honore usianya sudah mengabdi puluhan tahun dan Gubernur juga berjanji akan memberikan tunjangan serta akan menyuruh bupati jg memberikan tunjangan kesejahteraan yg mana selama ini hanya menerima honor minim dibawah upah harian yg bayar 3 bulan sekali.

Menurut Nukman, dengan diadakannya kegiatan tersebut semoga pemerintah setempat dapat segera menindaklanjuti usulan Gubernur tersebut. "Seperti yang disampaikan Ketua FHK2 Sumatera Selatan (Sumsel), Syahrial, Bukan menghitung berapa lama pengabdian honorer itu, tapi sejujurnya kami ini sedih melihat anak istri atau suami yang berharap untuk masa depan dan hari tua,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Masherdata Musa’i mengungkapkan, ketika berbicara tentang honorer K2 memang salah satu hal yang membuat pilu. “Apalagi saya tahu persis bagaimana kondisi para honorer ini, karena saya selaku Kepala Dinas Pendidikan kerap turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa,” ungkapnya.

Lanjut Masherdata, setiap kebijakan diatur di pusat. Bupati (kepala daerah), untuk menandatangani SK honorer tidak bisa ini undang-undang yang ngatur. Ini masalahnya, pemkab tidak bisa mengangkat tenaga honor, apalagi PNS, kita hanya bisa memberikan usulan (pengajuan), terangnya.

Masherdata menambahkan, bupati akan membuatkan suket, yang mana ini dibuat sebagai jalan tengah sebagai bukti selain SK. Bupati juga akan menyurati KemenPANRB bahwa intinya mohon pemerintah pusat memperhatikan K2 dan kalau ada pengangkatan ini diprioritaskan, pungkasnya.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar