News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPD REI Muara Enim Berharap Perbankan Percepat Putusan Analisa Kredit Konsumen

DPD REI Muara Enim Berharap Perbankan Percepat Putusan Analisa Kredit Konsumen

MUARA ENIM ,SRINE-- Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia Komeseriat Muara Enim harapkan pihak perbankan mampu percepat putusan analisa kredit komsumen.

 Hal ini disampaikan oleh DPD REI Komeseriat Muara Enim saat menggelar silaturahmi Real Estat Indonesia, Perbankan dan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan realisasi kredit perumahan rakyat subsidi maupun komersil di wilayah kabupaten Muara Enim dan PALI.


Ketua DPD REI Muara Enim Iswanto yang didampingi oleh Bendahara REI Muara Enim Andika Pramana menerangkan bahwa para pengembang yang tergabung di REI siap bersinergi dengan pihak perbankan dan pemerintah daerah didalam percepatan pembangunan di kabupaten Muara Enim dan PALI.

"Rencana pembangunan perumahan di tahun 2020 untuk rumah subsidi berjumlah 2756 unit perumahan, non subsidi 180 unit yaitu komersil, dengan rumah yang sudah ready stok atau siap huni berjumlag 300 yang mana rumah tersebut sudah dibangun dari tahun 2019, dan 18 unit komersil rumah komersil yang sudah ready. Maka dari itu kita berkomitmen untuk selalu dapat bersinergi satu sama lain didalam melakukan percepatan pembangunan di kedua kabupaten ini," terang Iswanto, Selasa (18/02/2020) saat diwawancarai awak media.

Kemudian Iswanto mengatakan bahwa setiap Bank memiliki jatah terbatas untuk kouta rumah subsidi dan perkreditan perumahan ini maka dari itu DPD REI Komesariat Muara Enim berharap kepada perbankan untuk dapat dibagi rata kepada semua pengembang jatah tersebut.

"Kita juga berharap agar setiap Bank yang memiliki jatah program rumah subsidi ini agar dapat menyampaikan berapa kouta yang dimiliki setiap Bank hingga semua pengembang yang ada di kabupaten Muara Enim terkhusus yang tergabung di REI ini dapat bagian yang sama. Dan kita juga kembali pertegas agar pihak perbankan dapat memberikan putusan analisa kredit itu dipercepat supaya pihak pengembang tidak terjebak membangun dan akhirnya konsumen tersebut direject penggantinya belum ada hingga kita mengalami kerugian," tegas Iswanto.



Sedangkan beberapa perwakilan pihak Perbankan menjelaskan bahwa mereka sepenuhnya siap mendukung program tersebut dan memfasilitasi pihak pengembang terkait pembiayaan. Namun mereka menjelaskan setiap prosedur itu harus melalui beberapa aturan diantaranya rumah rumah tersebut sudah 100 % terbangun.

"Kita sepakat siap memberikan pembiayaan itu. Namun pihak pengembang juga harus mentaat peraturan menteri PUPR tahun 2020 dengan beberapa syarat diantaranya sertifikat sudah dipecah, memiliki IMB, keadaan rumah sudah 100 persen, terdapat Fasilitas umum, dan lain-lain," ungkap beberapa kepala cabang pembantubBNI Tanjunenim yang di aminkan oleh seluruh pimpinan cabang perbankan lainnya.


Sementara itu pemkab Muara Enim dalam hal ini Kabid Perumahan dan Pemukimab Muara Enim Alex berpesan kepada pihak pengembang supaya masyarakat jangan sampai dirugikan terkait standar bangunan dan legalitas serta lain-lain didalam mengambil rumah yang disiapkan oleh pengembang ini.

"Kita berharap kedepannya satu tahun sebelum pembangunan pihak penembang sudah berkoordinasi ke Pemkab agar apa saja yang akan dilakukan oleh pihak pengembang terkait pembangunan perumahan tersebut dapat berjalan dengan lancar hingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dan Pemkab akan berkoordinasi ke Pemerintah pusat agar Pemkab bisa mengajukan permintaan kouta ke Pemerintah pusat terkait ketersediaan perumahan subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah di kabupaten Muara Enim, maka dari itu diharapkan seluruh pengembang untuk dapat segera melakukan penyerahan aset ke Pemkab agar Pemkab dapat melakukan perawatan terhadap aset tersebut hingga masyarakat tidak dirugikan," pungkasnya.(Ed)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar