News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jawab Tantangan Kades Muara Tenang, Kadin PMD Tegaskan Patuhi Surat Mendes

Jawab Tantangan Kades Muara Tenang, Kadin PMD Tegaskan Patuhi Surat Mendes

MUARA ENIM, SRINE--Terkait tantangan Kepala Desa (Kades) Muara Tenang, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim yang bersikukuh anggaran pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tergabung dalam 1 alokasi anggaran beberapa waktu lalu, dijawab Kepala Dinas (Kadin) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dengan penegasan agar setiap Kades mematuhi ketentuan dari Mentri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Kadin PMD Muara Enim, Emran Thabrani saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Rabu (29/4) mengatakan, terkait realisasi penyaluran dana BLT DD Agar para kades se-Kabuparen Muara Enim mempedomani Peraturan menteri Desa (Permendes) No 6 tahun 2020 Tentang Perubahan Permendes No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 dan Surat mendes No 1261 mengenai pendataan BLT.

"Pada prinsipnya Surat Pemberitahuan Mendes PDTT No 1261 tersebut sudah dikirim pihak Kementerian kepada Pemerintah Kecamatan dan para Kades karena surat itu dari Mendes tertuju langsung dengan Kades se-Indonesia, oleh karena itu sudah sepatutnya diketahui Pemerintah desa masing-masing," katanya.

Emran Thabrani menambahkan, mengenai kemungkinan terdapat data penerima dana BLT yang tidak tepat sasaran, berdasarkan ketentuan sebelum ditetapkan kades data tersebut sudah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) khusus mengenai validasi penerima dana BLT-DD dengan mempedomani kriteria dari surat Kemendes.

"Sebagaimana yang ditentukan Surat Mendes No 1261 pada pemberian BLT DD tidak boleh diberikan kepada Kepala Keluarga (KK) yg sudah dapat bantian Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Jaring Pengaman Sosial lain," tambahnya.

Dinyatakan Emran Thabrani, mengenai sanksi pelanggaran terhadap Surat Mendes dan Permendes tersebut memang secara tegas tidaÄ· tertera akan tetapi kalau ada kekeliruan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan teguran untuk perbaikan ke depan.

Hal senada juga disampaikan Camat Semende Darat Tengah (SDT), Khairul B Ssos, menurutnya Pemerintah Kecamatan mempersilahkan seluruh Kades dalam lingkup Kecamatan SDT agar segera menyalurkan dana BLT dari DD th 2020 sesuai dg aturan yg ada.

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar