News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Acuhkan Instruksi Bupati, PT Arto Podomoro Sukses Paksakan Diri Berkerja Diluar Masa Kontrak

Acuhkan Instruksi Bupati, PT Arto Podomoro Sukses Paksakan Diri Berkerja Diluar Masa Kontrak


MUARAENIM, SRINE--PT Arto Podomoro Sukses, kontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi rehab ruas jalan Simpang Begadang - Cahaya Alam Semende, diduga mengabaikan instruksi Bupati Muara Enim agar berkerja sesuai ketentuan dengan tetap memaksakan diri berkerja meskipun telah habis masa kontrak.


Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga 1 pekan diawal tahun 2021 tepatnya Sabtu (9/1), pekerjaan rehab ruas jalan Simpang Begadang - Cahaya Alam tertunda karena masih menunggu kedatangan aspal untuk melakukan pengaspalan di sepanjang jalan yang terputus di titik depan Puskesmas Pajarbulan, depan Kantor Camat Semende Darat Ulu (SDU) dan sekitar jembatan Lawang Agung. 


Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Yusran saat dimintai komentarnya menyesalkan tindakan PT Arto Podomoro Sukses yang memaksakan diri tetap berkerja meskipun masa kerja dalam kontrak telah berakhir bahkan telah melewati akhir tahun.


"Mengenai tetap berkerjanya  PT Arto Podomoro Sukses meskipun di luar masa kontrak terlebih lagi setelah akhir tahun maka nantinya akan dikenakan denda hingga putus kontrak nanti kita, keterlambatan penyelesaian pekerjaan harus ada alasan jelas, nanti akan kita tindak lanjuti jika memang mereka sanggup membayar denda 1/mil dikali nilai proyek atau setara Rp 4.9 juta per hari," tegasnya.


Yusran menjelaskan, pekerjaan (yang molor dari jadwal) ada kapasitas dendanya, keterlambatan harus ada alasan jelas, jika sanggup membayar denda dibuktikan dengan pengembalian dana ke kas daerah, masalah alasan dikecualikan adanya bencana alam, memang pekerjaan ini seolah disengaja berkerja diakhiri tahun dan yakinlah pekerjaan yang tidak selesai diakhiri tahun perusahaannya akan di-blacklist.


Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi II, Muhammad Chandra, menurutnya pelaksana pekerjaan yang masih berkerja mendekati akhir tahun, hal itu karena belum habis masa waktunya yakni sampai tanggal 31 Desember, pengurusan administrasi dan PHO bisa sambil berjalan misalkan tidak selesai itu urusan Dinas terkait bisa saja diputus kontrak dan tidak dibayar.


"Hal yang penting jangan sampai merugikan negara, jika pekerjaan tidak selesai sebelum 31 Desember Kontraktor terancam tidak dibayar dan putus kontrak, namun dirinya juga menegaskan secara kelembagaan pihaknya belum mengeluarkan statemen," pungkasnya. 


Bupati Muara Enim, H Juarsa Sebagaimana dilansir PALUGADANEWS.COM, usai sidang Paripurna ke XXVII DPRD Kabupaten Muara Enim, Kamis (17/12/2020), di gedung DPRD Muara Enim mengatakan, pihaknya tentu menginginkan kontraktor yang profesional dan baik dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.


”Kita akan evaluasi secara prosedural dan profesional terkait kontraktor yang bekerja di proyek pembangunan Pemkab Muara Enim,” kata Juarsah. (Novlis Heriansyah)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar