News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sopir Tabrak Lari di Amankan Satlantas Polres Muba

Sopir Tabrak Lari di Amankan Satlantas Polres Muba


Musi Banyuasin -Sriwijayanews.com- Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.


Adri nopersan merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis Akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan padang-jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba., Kamis (27/05/2021) lalu.


Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya saat koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba dihadapan awak media mengatakan bahwa Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus Akap Sambodo dengan Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang, Ungkapnya.


Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai andri hilang kendali menikung kekanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.


Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui propinsi jambi hingga tiba dikampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat


Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa kepolres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan sat lantas polres muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po Ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf no pol e 7647 va di jalan umum palembang – jambi km. 148 desa peninggalan kec tungkal jaya kab muba.


Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA, 2 (dua) orang meninggal dunia di tkp 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.


pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto kec. batipuh, kab. tanah datar, sumatera barat melarikan diri.


selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan ditangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 rt.001 rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.


Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.tutupnya.(mrp/ril)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar