News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Pasang Calon Bupati Oki Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan

Tiga Pasang Calon Bupati Oki Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan

KAYUAGUNG (OKI) – Tiga pasang Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) priode 2019-2024,  Positif dinyatakan lolos tes kesehatan dan administratif oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) OKI,  Pada saat rapat pleno terbuka, Rabu (17/1) .

Pasangan bacabup dan bacawabup tersebut yakni, H Iskandar SE-Djakfar Shodik (Iso) yang diusung oleh gabungan partai politik (Parpol) dari Partai PAN 5 kursi, PKB 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Demokrat 7 kursi, dan PBB 1 kursi, total 19 kursi.Demikian pasangan H Azhari Effendi SH-H Qomarus Zaman SPd MSi (Aqor) diusung oleh gabungan partai politik yakni, Golkar (5 kursi), Hanura (4 kursi), Gerindra (5 kursi), dan PKS (3 Kursi) total 17 kursi.
Sedangkan pasangan Abdiyanto H Fikri SH – Made Indrawan hanya diusung oleh satu partai yang mencukupi syarat pencalonan yakni Partai PDI Perjuangan dengan kekuatan 9 Kursi.

“Ketiga bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dari bagian kesehatan dan pemeriksaan kelengkapan administratif semua lolos,” kata Ketua KPUD OKI H Dedi Irawan SIP MSi.

Menurut Dedi, para bakal calon ini
selanjutnya tanggal 12 Pebruari 

mendatang akan diumumkan penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil  bupati (Cawabup) OKI.


“Setelah diumumkan bacabup dan bacawabup, tanggal 13 Februari 2018 akan dilakukan pengundian nomor urut calon,” jelas Dedi didampingi anggota komisioner KPUD Ambrullah ketiga calon tersebut kesimpulannya sudah memenuhi syarat pendaftaran dan tidak boleh diganggu gugat lagi.
Masih kata Dedi, dari mulai mereka mendaftar dari tanggal 8-10 Januari 2018. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas ketiga bakal calon bupati dan wakil bupati.

“Apabila terjadi yang tidak inginkan, umpamanya ada salah satu bakal calon, baik itu calon bupati ataupun wakil bupati ternyata tidak memenuhi syarat maka akan diberikan 3 hari untuk parpol pengusung guna mengganti bakal calon yang gugur,” ujar Dedi (hnd)
Area lampiran

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar