Buntut Saling Komentar di Media Sosial, Neni Kecewa Terlapor ENS Diduga Ingkar Janji
SRIWIJAYANEWS | — OGAN ILIR — Perselisihan yang bermula dari saling komentar di media sosial Facebook dan berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik, kini berlanjut ke proses hukum di Polres Ogan Ilir.
Pelapor, Rusnaini alias Neni, sebelumnya telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/278/VI/2026/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam perkembangan proses tersebut, Neni mengungkapkan kekecewaannya terhadap terlapor berinisial ENS yang menurutnya belum memberikan kejelasan terkait penyelesaian persoalan yang sebelumnya dibicarakan dalam proses klarifikasi di Polsek Tanjung Raja.
Neni menjelaskan, dalam komunikasi yang berlangsung di kantor Polsek Tanjung Raja, ENS sebelumnya menyampaikan rencana pemberian uang damai sebesar Rp1 juta sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan tersebut.
Namun menurut Neni, setelah beberapa hari menunggu realisasi, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak ENS terkait pemberian uang damai tersebut.
"Saat di Polsek, ENS menyampaikan akan memberikan uang damai sebesar Rp1 juta. Tetapi setelah ditunggu beberapa hari, sampai sekarang belum ada kejelasan," ujar Neni.
Atas kondisi tersebut, Neni menyampaikan bahwa dirinya melanjutkan proses laporan tersebut ke Polres Ogan Ilir sesuai arahan dari pihak Kepolisian Sektor Tanjung Raja.
Neni juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. beserta jajaran yang menurutnya telah membantu dirinya dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Neni, dirinya merasa bangga atas sikap dan pelayanan yang diberikan jajaran Polsek Tanjung Raja, khususnya Kapolsek yang dinilai telah membantu mengarahkan proses hingga pelaporan dilanjutkan ke Polres Ogan Ilir.
"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna beserta jajaran. Mereka sudah membantu saya, bahkan anggota Polsek mengantar saya ke Polres Ogan Ilir untuk melanjutkan proses laporan ini," ungkap Neni.
Neni berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan dan membantu memulihkan nama baiknya atas persoalan yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ENS belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Posting Komentar