News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Timsus Gurita Borgol Pedagang Kasur Yang Gelapkan Motor Majikannya

Timsus Gurita Borgol Pedagang Kasur Yang Gelapkan Motor Majikannya

PRABUMULIH, SRINE. Com  -- Dedi Aldiansyah (31) warga jalan Bukit Lebar 2 Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih selatan  terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terlibat penggelapan kendaraan sepeda motor milik majikannya.

Dalam sepekan, setelah dilaporkan oleh korban A. Sunarya (47) dengan No : Lp/B-293/IX/2018/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, tgl 10 Sep 2018. Tersangka akhirnya berhasil diringkus timsus Gurita Polsek Prabumulih timur di back up Polres Prabumulih, Senin (17/9) Sekitar pukul 04.03 WIB.

Dari penagkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa satu unit sepeda Motor Yamaha Xeon warna biru  tahun 2012 dengan nomor rangka MH344D002CK308484 dan nomor mesin 44D-308578. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH membenarkan penangkapan tersangka. Kini pihaknya masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan keterangan beberap saksi saksi.

"Usai melakukan serangkaian proses penyelidikan, kita berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang saat itu berada dikediamanya. Tanpa ada perlawanan, tersangka berhasil kita amankan. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," Ujar AKP Hernando.

Menurut Hernando, Tersangka bekerja selaku penjual kasur dan barang tekstil milik korban. Tanpa ada rasa curiga korban meminjamkan motornya serta menyuplai barang Tekstil kepada pelaku untuk berdagang. Namun pelaku diduga mengelabui korban dengan tidak menyetorkan hasil penjualan dan bahkan melarikan motor korban.

"Kecurigaan korban muncul saat motor dan barang barang yang di bawa tidak pernah dikembalikan oleh Pelaku. Karena merasa dirugikan, Korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kita. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 8 juta rupiah," Jelas Hernando.

Ditambahkan Hernando, pelaku dapat dikenakan pasal 372 KUHP karena tanpa hak memiliki sebagian atau seluruhnya barang kepunyaan orang lain. Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku dapat dihukum dengan ancaman empat tahun penjara.(A/A)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar