News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolres Muara Enim: Dibutuhkan Kesadaran Masyarakat Untuk Tidak Bakar Lahan Secara Liar

Kapolres Muara Enim: Dibutuhkan Kesadaran Masyarakat Untuk Tidak Bakar Lahan Secara Liar

MUARA ENIM, SRINE - Kabut asap kebakaran lahan gambut yang ada tepat di lahan perbatasan milik PT R6B di Desa Sukamerindu Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim hingga saat ini masih terus terjadi, Jumat (9/8/2019).

Ratusan personel satgas kebakaran hutan, lahan, dan semak belukar (karhutla) terdiri dari TNI-Polri, Manggala Agni, BNPB, Pemda (BPBD), Kepala Desa, Regu Dalkar Swasta serta MPA diketahui sejak kemarin dikerahkan dan masih berada di lokasi. Diantaranya, dua tim Subsatgas dari Koramil 404-01/GLB bersama Polres Muara Enim, Polsek Sungai Rotan dan Polsek Gelumbang serta tim Damkar PT R6B untuk memadamkan api serta mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

Sarana dan prasarana peralatan pemadam seperti alat berat, mobil pemadam (Damkar) dan mesin pompa air pun turut dikerahkan. Bahkan helikopter Water Bombing (WB) turut terlibat dalam kegiatan patroli maupun pemadaman karhutla. Hal ini dilakukan untuk memadamkan api di titik-titik yang sulit dijangkau oleh tim darat.

"Pada intinya hal seperti ini kembali lagi kepada kesadaran masyarakat sendiri untuk tidak membakar lahan secara liar," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH SIk MH didampingi Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Syafruddin saat dibincangi di lokasi tersebut, Jumat (9/8/2019).

Ia mengingatkan kembali ke seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Muara Enim tentang ancaman pidana yang dapat menjerat para pelaku pembakar lahan dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, hal tersebut telah tertuang dalam Pasal 187 KUHPidana tentang kesengajaan membakar hutan dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan pasal 188 KUHP yang akibat kelalaian dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Lalu ada pasal 98, 99, dan 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. Serta pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Pasal-pasal ini akan dikenakan berlapis, sehingga jerat hukum bagi pelaku maupun atas kelalaiannya menyebabkan karhutla akan sangat berat. Kita tak ingin karhutla kembali terulang seperti tahun-tahun sebelumnya," terang dia.

Lebih lanjut AKBP Afner menuturkan, dalam upaya memadamkan api dan mencegah Karhutla tersebut terus dilakukan dengan melakukan pemantauan perkembangan langsung terjun ke lokasi serta melakukan penambahan peralatan seperti pompa air, satu unit mobil pemadam dan personel di lapangan.

"Mudah-mudahan upaya memadamkan api dan mencegah Karhutla ini bisa berhasil segera," tandasnya.

Sementara pantauan di lokasi hingga Jumat petang (9/8/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, Satgas Karhutla bersama kepolisian masih terus melaksanakan proses pemadaman maupun pembasahan di lokasi yang terjangkau selang pompa air.

Tampak juga, helikopter Water Bombing masih terus melakukan pemadaman di lokasi tersebut. Disamping itu, Satgas Karhutla bersama Kepolisian juga terus melakukan patroli dan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran di lahan tersebut. (Edward)

Tags

Minat Bergabung

Kirimkan CV anda ke redaksi Posmetro dibawah ini atau ke klikosmetro@gmail.com.

Posting Komentar